Pertanyaan:
Pak profesor yang saya hormati, saya mau tanya, telah banyak kita saksikan aksi-aksi teror dengan modus yang kita kenal dengan bom bunuh diri di berbagai negara termasuk Indonesia. Pelakunya orang Islam dan sasarannya biasanya non Islam. Kebingungan saya, apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan dalam arti pelakunya mati syahid atau sekedar aksi bunuh diri yang sangat dicela Islam? Bagaimana pandangan Islam sendiri tentang fenomena tersebut?
Abdurrahman, Nganjuk
Jawaban:
Saudara Abdurrahman yang terhormat.
Secara garis besar, terdapat dua pendapat ulama dalam masalah melakukan
aksi bom manusia dalam peperangan melawan musuh kafir, seperti yang
terjadi di Palestina, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya
mengharamkan. Ulama masa kini yang membolehkan seperti Prof. Dr.
Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus), Prof.
Dr. Wahbah Az- Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas
Syariah Universitas Damaskus), Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi
(Ketua Jurusan Teologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah
Universitas Damaskus), Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi (Syaikhul Azhar),
Syaikh Muhammad Mutawalli Sya'rawi (ulama Mesir), Dr. Yusuf AI-
Qaradhawi (Ulama Qatar), dll.
Al-Qadah dalam kitabnya Al-Mughamarat
bin An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi AI-Islam telah menyebutkan
sekitar 20 dalil syara' yang mendasari bolehnya melakukan aksi bom
manusia, yang dihimpunnya dari pendapat-pendapat ulama yang membolehkan
aksi bom manusia ini.
Diantaranya adalah: Surat an-Nisa' ayat
74, yang artinya: "Karena itu hendaklah orang- orang yang menukar
kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah.
Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh
kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar."
Wajhud dalalah dari ayat ini menurut
Al-Qadah, adalah bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur
dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh· Karena membela agama
Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk
dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk
orang yang bunuh diri. Sebab andai kata termasuk orang yang bunuh diri,
Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan
memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits
Nabi SAW.
Surat al-Baqarah ayat 195 yang artinya:
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah,
Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Ayat ini tidak melarang aktivitas perang
di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan
kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom
manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh.
Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat Abu Ayyub AI-Anshari
yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat terse but, yang
dipahamisebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan, pada hal
sababun nuzul dari ayat tersebut adalah karena kaum anshar merasa sudah
saatnya meninggalkan perang dan mengurus harta benda, sebagaimana yang
dipaparkan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan
demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam
peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk
jenis aktivitas seperti ini.
Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam
Muslim berikut: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah
pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang
dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda:
"Barang siapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga,
atau ia bersamaku di surga". Kemudian satu orang dari Anshar maju dan
bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan rasulullah bersabda
lagi, {Barang siapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk
surga, atau ia bersamaku di surga". Kemudian satu orang dari Anshar maju
dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai
ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh. (HR. Muslim)
Perkataan Nabi SAW, {Barang siapa bisa
menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga" adalah sebuah
isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini
kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya
mengorbankan diri sendiri seperti halnya akasi bom manusia dengan
keyakinan akan mati di jalan Allah.
Namun demikian sebagian ulama' seperti
Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh AI-Utsaimin dan Haiah Kibarul
Ulama' mengharamkan aksi bom manusia. Berikut pendapat mereka dan
dalil-dalilnya:
Syaikh Nashiruddin AI-Albani ketika
ditanya hukum aksi bom manusia, beliau menjawab, bahwa aksi bom manusia
dibenarkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan
hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah
pimpinan perang (amirul jaisy) yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada
pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia
tidak sah dan termasuk bunuh diri.
Syaikh Shaleh AI-Utsaimin ketika ditanya
mengenai seseorang yang memasang bom dibadannya lalu meledakkan dirinya
di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau
menjawab, bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab
dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh
diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah
SWT, yang melarang bunuh diri: {{Dan janganlah kamu membunuh dirimu,
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu'~ (QS. An-Nisa': 29)
Beliau juga berdalil dengan had its- had its Nabi SAW yang melarang
bunuh diri, seperti hadits Nabi SAW: {Barang siapa yang mencekik
lehernya, ia akan mencekik lehernya sendiri di neraka. Dan baraang siapa
yang menusuk dirinya sendiri, ia akan menusuk dirinya sendiri di
neraka".(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut Haiah Kibarul Ulama' bahwa
Syariah Islam telah datang untuk melindungi lima hal penting dan
melarang untuk melanggarnya, lima hal itu adalah: agama, kehormatan,
harta benda, kehidupan, dan akal budi.
Orang-orang Islam dilarang untuk
melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang Islam yang berhak
dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang harus dilindungi
berdasarkan pada syari'ah orang Islam, tidak diperbolehkan untuk
melanggar hak setiap sesama muslim atau membunuhnya tanpa adanya sebab
yang membolehkannya. Barang siapa melakukannya, maka ia telah melakukan
dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda: "Darah seorang
muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain
Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, adalah tidak diperkenankan (untuk
ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, balasan karena
telah membunuh seorang (qishash), menghukum pezina (rajam), seseorang
yang meninggalkan agamanya (murtad), meninggalkan al Jama'ah (HR.Bukhari
dan Muslim).
Tidak hanya muslim, non muslim pun juga
berhak mendapatkan perlindungan, mereka adalah: 1. Mereka (non muslim)
yang mengadakan perjanjian, 2. Dzimmi, 3. Mereka (non muslim) yang
mencari perlindungan dari kaum muslim.
Dengan demikian, maka apa yang terjadi
yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) adalah sesuatu yang dilarang,
yang Islam tidak menyetujui hal tersebut, hukumnya adalah haram
berdasarkan pada beberapa hal:
- Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan hal ini dapat menimbulkan ketakutan siapa saja yang dilindungi di dalamnya.
- Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang dilindungi syari'ah Islam.
- Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi.
- Kegiatan ini mengandung unsur perusakan, harta benda dan apa-apa yang dimiliki, dan hal itu dilarang.
Bila kita melihat dua pendapat di atas,
pendapat ulama yang membolehkan aksi bom bunuh diri dalam situasi
peperangan melawan orang kafir lebih kuat daripada yang mengharamkan,
dengan pertimbangan bahwa ulama yang membolehkan mempunyai pemahaman
fakta yang lebih jeli, dan dalil-dalilnya lebih sesuai untuk fakta yang
dimaksudkan, yaitu dalam konteks perang seperti di Palestina. Inipun
masih melihat pada motif pelaksanaan bom manusia itu sendiri. Kalau
untuk menegakkan agama Allah maka boleh dan pelaku mati syahid tetapi
bila tujuannya hanya murni bunuh diri karena ingin lepas dari segala
kepenatan hidup maka hukumnya bunuh diri dan pelakunya berdosa.
Sementara dalam konteks Indonesia dan
Negara-negara muslim lainnya dewasa ini, di saat Islam belum secara
total direalisasikan, para tokoh gerakan Islam umumnya berpendapat,
bahwa agenda utama yang mesti didahulukan saat ini adalah membina
individu dan organisasi muslim serta membangun kekuatan umat pada semua
lini. Hal ini senada dengan apa yang sudah menjadi keputusan Bahtsl
Masail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur di Pesma AI-Hikam Malang pada
tahun 2006 yang menyatakan, bahwa tindakan kekerasan (teror) hampir bisa
dipastikan menimbulkan korban nyawa dan harta di luar sasaran jihad,
maka hal ini tidaklah tepat untuk diterapkan di Indonesia. Kita tidak
diperkenankan memposisikan warga Negara non Muslim sebagai musuh yang
boleh kita perangi, akan tetapi justru kita berkewajiban untuk
mengupayakan mereka tetap merasa aman hidup berdampingan dengan kita.
Artinya, belum tiba masanya bagi orang Islam sekarang ini untuk
melakukan konfrontasi militer kecuali dalam kasus-kasus yang semua
maklum seperti di Palestina. (Wallahu A'lam)
Sumber: Majalah Tebuireng Edisi 19/Januari-Februari 2012
KUNJUNGI JUGA FACEBOOK KAMI:
https://www.facebook.com/pages/Ridhoi-Aku-Ya-Allah/362405727189084?ref=hl
https://www.facebook.com/musliminmuslimatpemalang?ref=ts&fref=ts
https://www.facebook.com/pages/Kumpulan-Informasi-Ada-Di-Sini/205673016111757?ref=hl
KUNJUNGI JUGA FACEBOOK KAMI:
https://www.facebook.com/pages/Ridhoi-Aku-Ya-Allah/362405727189084?ref=hl
https://www.facebook.com/musliminmuslimatpemalang?ref=ts&fref=ts
https://www.facebook.com/pages/Kumpulan-Informasi-Ada-Di-Sini/205673016111757?ref=hl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar