Image and video hosting by TinyPic

Selasa, 27 Agustus 2013

BOM BUNUH DIRI KESURGA ATAU NERAKA?


Pertanyaan:
 Pak profesor yang saya hormati, saya mau tanya, telah banyak kita saksikan aksi-aksi teror dengan modus yang kita kenal dengan bom bunuh diri di berbagai negara termasuk Indonesia. Pelakunya orang Islam dan sasarannya biasanya non Islam. Kebingungan saya, apakah tindakan tersebut dapat dibenarkan dalam arti pelakunya mati syahid atau sekedar aksi bunuh diri yang sangat dicela Islam? Bagaimana pandangan Islam sendiri tentang fenomena tersebut? 
Abdurrahman, Nganjuk 



Jawaban:
Saudara Abdurrahman yang terhormat. Secara garis besar, terdapat dua pendapat ulama dalam masalah melakukan aksi bom manusia dalam peperangan melawan musuh kafir, seperti yang terjadi di Palestina, sebagian membolehkan dan sebagian lainnya mengharamkan. Ulama masa kini yang membolehkan seperti Prof. Dr. Muhammad Az-Zuhaili (Dekan Fakultas Syariah Universitas Damaskus), Prof. Dr. Wahbah Az- Zuhaili (Ketua Jurusan Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah Universitas Damaskus), Dr. Muhammad Said Ramadhan Al-Buthi (Ketua Jurusan Teologi dan Perbandingan Agama Fakultas Syariah Universitas Damaskus), Syaikh Muhammad Sayyed Tanthawi (Syaikhul Azhar), Syaikh Muhammad Mutawalli Sya'rawi (ulama Mesir), Dr. Yusuf AI- Qaradhawi (Ulama Qatar), dll.
Al-Qadah dalam kitabnya Al-Mughamarat bin An-Nafsi fi Al-Qital wa Hukmuha fi AI-Islam telah menyebutkan sekitar 20 dalil syara' yang mendasari bolehnya melakukan aksi bom manusia, yang dihimpunnya dari pendapat-pendapat ulama yang membolehkan aksi bom manusia ini.
Diantaranya adalah: Surat an-Nisa' ayat 74, yang artinya: "Karena itu hendaklah orang- orang yang menukar kehidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah. Barangsiapa yang berperang di jalan Allah, lalu gugur atau memperoleh kemenangan Maka kelak akan kami berikan kepadanya pahala yang besar."
Wajhud dalalah dari ayat ini menurut Al-Qadah, adalah bahwa Allah SWT menyamakan pahala orang yang gugur dengan pahala orang yang mampu mengalahkan musuh· Karena membela agama Allah. Dan orang yang melakukan aksi bom manusia, dalam hal ini termasuk dalam kategori orang yang gugur di jalan Allah tadi, bukan termasuk orang yang bunuh diri. Sebab andai kata termasuk orang yang bunuh diri, Allah tidak akan memberikan pahala besar baginya, tetapi malah akan memasukkannya ke dalam neraka, seperti keterangan dalam hadits-hadits Nabi SAW.
Surat al-Baqarah ayat 195 yang artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, Karena Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."
Ayat ini tidak melarang aktivitas perang di jalan Allah yang dapat membuat diri sendiri terbunuh. Atau dengan kata lain, membolehkan aktivitas perang semacam itu. Dan aksi bom manusia termasuk aktivitas perang yang dapat membuat pelakunya terbunuh. Pemahaman ini didasarkan pada penjelasan shahabat Abu Ayyub AI-Anshari yang mengoreksi pemahaman yang salah terhadap ayat terse but, yang dipahamisebagai larangan mengorbankan diri dalam peperangan, pada hal sababun nuzul dari ayat tersebut adalah karena kaum anshar merasa sudah saatnya meninggalkan perang dan mengurus harta benda, sebagaimana yang dipaparkan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya.
Al-Qadah menyimpulkan, bahwa dengan demikian, ayat ini menunjukkan bolehnya mempertaruhkan nyawa dalam peperangan, meskipun yakin akan terbunuh. Aksi bom manusia termasuk jenis aktivitas seperti ini.
Hadits Nabi SAW sebagaimana riwayat Imam Muslim berikut: Diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa Rasulullah pernah pada Perang Uhud hanya bersama tujuh orang Anshar dan dua orang dari kaum Quraisy. Ketika musuh mendekati Nabi SAW, beliau bersabda: "Barang siapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga". Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Musuh mendekat lagi dan rasulullah bersabda lagi, {Barang siapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga, atau ia bersamaku di surga". Kemudian satu orang dari Anshar maju dan bertempur sampai gugur. Dan hal ini terus berlangsung sampai ketujuh orang Anshar tersebut terbunuh. (HR. Muslim)
Perkataan Nabi SAW, {Barang siapa bisa menyingkirkan mereka dari kita, ia akan masuk surga" adalah sebuah isyarat bahwa mereka akan terbunuh di jalan Allah, dan dalam hal ini kematian hampir dapat dipastikan. Peristiwa ini menunjukkan bolehnya mengorbankan diri sendiri seperti halnya akasi bom manusia dengan keyakinan akan mati di jalan Allah.
Namun demikian sebagian ulama' seperti Nashiruddin Al-Albani dan Syaikh Shaleh AI-Utsaimin dan Haiah Kibarul Ulama' mengharamkan aksi bom manusia. Berikut pendapat mereka dan dalil-dalilnya:
Syaikh Nashiruddin AI-Albani ketika ditanya hukum aksi bom manusia, beliau menjawab, bahwa aksi bom manusia dibenarkan dengan syarat adanya pemerintahan Islam yang berlandaskan hukum Islam, dan seorang tentara harus bertindak berdasarkan perintah pimpinan perang (amirul jaisy) yang ditunjuk khalifah. Jika tidak ada pemerintahan Islam di bawah pimpinan khalifah, maka aksi bom manusia tidak sah dan termasuk bunuh diri.
Syaikh Shaleh AI-Utsaimin ketika ditanya mengenai seseorang yang memasang bom dibadannya lalu meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, beliau menjawab, bahwa tindakan itu adalah bunuh diri. Pelakunya akan diazab dalam neraka Jahannam dengan cara yang sama yang digunakan untuk bunuh diri di dunia, secara kekal abadi. Beliau berdalil dengan firman Allah SWT, yang melarang bunuh diri: {{Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu'~ (QS. An-Nisa': 29) Beliau juga berdalil dengan had its- had its Nabi SAW yang melarang bunuh diri, seperti hadits Nabi SAW: {Barang siapa yang mencekik lehernya, ia akan mencekik lehernya sendiri di neraka. Dan baraang siapa yang menusuk dirinya sendiri, ia akan menusuk dirinya sendiri di neraka".(HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Menurut Haiah Kibarul Ulama' bahwa Syariah Islam telah datang untuk melindungi lima hal penting dan melarang untuk melanggarnya, lima hal itu adalah: agama, kehormatan, harta benda, kehidupan, dan akal budi.
Orang-orang Islam dilarang untuk melanggar hal tersebut di atas terhadap orang-orang Islam yang berhak dilindungi. Orang-orang tersebut mempunyai hak-hak yang harus dilindungi berdasarkan pada syari'ah orang Islam, tidak diperbolehkan untuk melanggar hak setiap sesama muslim atau membunuhnya tanpa adanya sebab yang membolehkannya. Barang siapa melakukannya, maka ia telah melakukan dosa besar.
Rasulullah SAW bersabda: "Darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada yang berhak untuk disembah selain Allah dan bahwa aku adalah Rasulullah, adalah tidak diperkenankan (untuk ditumpahkan darahnya) kecuali berdasarkan pada tiga hal, balasan karena telah membunuh seorang (qishash), menghukum pezina (rajam), seseorang yang meninggalkan agamanya (murtad), meninggalkan al Jama'ah (HR.Bukhari dan Muslim).
Tidak hanya muslim, non muslim pun juga berhak mendapatkan perlindungan, mereka adalah: 1. Mereka (non muslim) yang mengadakan perjanjian, 2. Dzimmi, 3. Mereka (non muslim) yang mencari perlindungan dari kaum muslim.
Dengan demikian, maka apa yang terjadi yaitu peristiwa pemboman (bom bunuh diri) adalah sesuatu yang dilarang, yang Islam tidak menyetujui hal tersebut, hukumnya adalah haram berdasarkan pada beberapa hal:

  1. Kegiatan ini merupakan pelanggaran terhadap sucinya wilayah muslimin dan hal ini dapat menimbulkan ketakutan siapa saja yang dilindungi di dalamnya. 
  2. Kegiatan ini mengandung sifat membunuh orang-orang yang hidup, yang dilindungi syari'ah Islam.
  3. Kegiatan ini mengakibatkan kerusakan di bumi. 
  4. Kegiatan ini mengandung unsur perusakan, harta benda dan apa-apa yang dimiliki, dan hal itu dilarang.

Bila kita melihat dua pendapat di atas, pendapat ulama yang membolehkan aksi bom bunuh diri dalam situasi peperangan melawan orang kafir lebih kuat daripada yang mengharamkan, dengan pertimbangan bahwa ulama yang membolehkan mempunyai pemahaman fakta yang lebih jeli, dan dalil-dalilnya lebih sesuai untuk fakta yang dimaksudkan, yaitu dalam konteks perang seperti di Palestina. Inipun masih melihat pada motif pelaksanaan bom manusia itu sendiri. Kalau untuk menegakkan agama Allah maka boleh dan pelaku mati syahid tetapi bila tujuannya hanya murni bunuh diri karena ingin lepas dari segala kepenatan hidup maka hukumnya bunuh diri dan pelakunya berdosa.
Sementara dalam konteks Indonesia dan Negara-negara muslim lainnya dewasa ini, di saat Islam belum secara total direalisasikan, para tokoh gerakan Islam umumnya berpendapat, bahwa agenda utama yang mesti didahulukan saat ini adalah membina individu dan organisasi muslim serta membangun kekuatan umat pada semua lini. Hal ini senada dengan apa yang sudah menjadi keputusan Bahtsl Masail Pengurus Wilayah NU Jawa Timur di Pesma AI-Hikam Malang pada tahun 2006 yang menyatakan, bahwa tindakan kekerasan (teror) hampir bisa dipastikan menimbulkan korban nyawa dan harta di luar sasaran jihad, maka hal ini tidaklah tepat untuk diterapkan di Indonesia. Kita tidak diperkenankan memposisikan warga Negara non Muslim sebagai musuh yang boleh kita perangi, akan tetapi justru kita berkewajiban untuk mengupayakan mereka tetap merasa aman hidup berdampingan dengan kita. Artinya, belum tiba masanya bagi orang Islam sekarang ini untuk melakukan konfrontasi militer kecuali dalam kasus-kasus yang semua maklum seperti di Palestina. (Wallahu A'lam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar