Image and video hosting by TinyPic

Sabtu, 05 Januari 2013

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena menggunakan deodoran beralkohol? Bolehkah Digunakan dalam Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

HUKUM ALKOHOL : Najiskah Alkohol? Sahkah Sholat karena menggunakan deodoran beralkohol? Bolehkah Digunakan dalam Parfum, Minyak Wangi, Kosmetika, Obat dan Peralatan Medis?

Berikut ini kami kumpulkan beberapa tulisan dan penjelasan Asatidz yang membawakan Fatwa Ulama Ahlussunnah mengenai pembahasan HUKUM ALKOHOL, baik digunakan dalam parfum, kosmetika, obat maupun untuk desinfektan peralatan medis.
1. Hukum Obat dan Parfum Beralkohol

2. Najiskah Alkohol

3. Alkohol Dalam Obat dan Parfum
Semoga Bermanfaat.
————-

Hukum Obat dan Parfum Beralkohol

Penulis : Al-Ustadz Abu Muawiah Hammad
Pertanyaan:
Apa hukum menggunakan obat-obatan dan wangi-wangian yang mengandung alkohol?
Abu Abdil Aziz (0815209????)
Jawab:
Adapun hukum alkohol dijadikan campuran obat atau wangi-wangian, maka berikut jawaban dari Syaikh Yahya Al-Hajuri dan Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i:
Syaikh Yahya bin ‘Ali Al-Hajury -hafizhohullah- menjawab dengan nash sebagai berikut:
“Apabila alkohol tersebut sedikit dan larut di dalamnya sehingga tidak meninggalkan bekas sama sekali apalagi memberikan efek atau pengaruh maka itu tidaklah mengapa. Adapun apabila alkohol tersebut terdapat di dalam obat sehingga memberikan pengaruh terhadap pemakai apakah karena dosisnya di dalam obat tersebut 50% atau kurang maka hukumnya tidak boleh”.
Permasalahan ini juga telah ditanyakan kepada Syaikh ‘Abdurrahman bin ‘Umar bin Mar’iy Al-’Adany yang diberi gelar oleh Syaikh Yahya sebagai Faqihud Dar .
Beliau menjawab semakna dengan jawaban Syaikh Yahya di atas dan beliau menambahkan, “Dan itu sama seperti air yang masuk ke dalamnya beberapa tetes urine (air seni). Apabila air tersebut berubah dari asalnya maka air tersebut menjadi najis dan apabila air seni tersebut tidak mengubah dan tidak memberikan pengaruh terhadapnya maka air tersebut tetap pada hukum asalnya”.

Dan beliau (Syaikh ‘Abdurrahman) juga pernah ditanya dengan nash pertanyaan berikut:
“Darimana kita bisa mengetahui bahwa alkohol tersebut sudah terurai dengan zat yang lain ?”
Beliau menjawab:
“(Diketahui) dengan salah satu dari dua perkara (berikut) :
1. Kita menerapkan kaidah yang berbunyi “Apa-apa yang dalam jumlah banyak memabukkan maka dalam jumlah sedikit juga haram”. Maka minyak wangi ini (yang bercampur dengan alkohol-pent.) jika dalam jumlah banyak bisa memabukkan maka dalam jumlah kecil juga tidak boleh menjualnya, tidak boleh membelinya, dan tidak boleh menggunakannya. Dan yang nampak bahwa hal tersebut berjenjang, karena di antara minyak wangi ini ada yang terdapat alkohol di dalamnya dengan kadar 15 %, di antaranya ada yang 2 % dan di antaranya ada yang 6 %, yang jelas inilah kaidah yang difatwakan oleh para ulama.
2. Dengan meneliti minyak wangi ini melalui cara-cara penelitian modern. Jika diketahui dengannya bahwa alkohol ini tidak menyatu dengan zat minyak wangi maka boleh menggunakannya, jika tidak diketahui maka tidak (boleh).
(Adapun) Obat-obatan yang mengandung alkohol, maka rinciannya seperti rincian pada minyak wangi (di atas).
Dan yang nasihatkan adalah meninggalkan penggunaan minyak wangi dan obat-obatan yang terdapat alkohol di dalamnya”.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=284
* * *

Najiskah Alkohol?

Penulis : Al-Ustadz Abu Muawiah Hammad
Tanya:
Bismillah,
Ustadz sahkah shalat seseorang sedangkan orang itu memakai deodorant yang mengandung alkohol?
“Ummahat” <rofiifroofi@yahoo.com>
Jawab:
Sebenarnya masalah ini dipermasalahkan oleh sebagian orang karena mengira alcohol itu adalah khamar sementara khamar itu adalah najis, karenanya tidak boleh membawa benda beralkohol di dalam shalat.
Hanya saja telah kami jelaskan sebelumnya bahwa alcohol itu tidak identik dengan khamar, karena alcohol hanya menjadi khamar (memabukkan) ketika mencapai ukuran tertentu. Silakan baca keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=284
Kalaupun anggaplah alcohol itu khamar, maka harus dibahas lagi apakah khamar itu betul najis, dan yang benarnya bahwa khamar bukanlah najis. Ini adalah pendapat Al-Muzani dari Asy-Syafi’iyah dan Daud Azh-Zhahiri. Mereka berdalilkan dengan hadits Anas ketika beliau menceritakan kisah pengharaman khamar awal kali:
فَأَمَرَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مُنَادِيًا يُنَادِي أَلَا إِنَّ الْخَمْرَ قَدْ حُرِّمَتْ قَالَ فَقَالَ لِي أَبُو طَلْحَةَ اخْرُجْ فَأَهْرِقْهَا فَخَرَجْتُ فَهَرَقْتُهَا فَجَرَتْ فِي سِكَكِ الْمَدِينَةِ
“Kemudian Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- memerintahkan seorang penyeru untuk menyerukan bahwa khamar telah diharamkan”. Anas berkata, “Maka Abu Tholhah berkata kepadaku, “Keluar dan tumpahkanlah”. Maka aku keluar lalu aku tumpahkan. Maka khamar mengalir di jalan-jalan kota Madinah.” (HR. Al-Bukhari no. 2884, 4254 dan Muslim no. 3662)
Imam Al-Bukhari memberikan judul bab pada tempat yang pertama: Bab Menumpahkan Khamar di Jalan. Sisi pendalilan dari hadits ini bahwa khamar bukanlah najis adalah karena khamar-khamar tersebut di buang ke jalanan, sementara telah ada larangan dari Nabi -alaihishshalatu wassalam- untuk membuang najis di jalan yang dilalui oleh kaum muslimin, jadi khamar tidak mungkin najis.
Sisi pendalilan yang kedua bahwa Nabi -alaihishshalatu wassalam- tidak memerintahkan mereka untuk mencuci bejana-bejana bekas penyimpanan khamar mereka, seandainya dia najis maka tentunya tempat penyimpanannya harus dicuci. Jika ada yang mengatakan bahwa perintahnya diundurkan, maka kita katakan bahwa itu bertentangan dengan sifat amanah Nabi -alaihishshalatu wassalam-, karena seorang nabi tidak boleh mengundurkan penjelasan sesuatu dari waktu penjelasan itu dibutuhkan. Dan di sini mereka sangat membutuhkan penjelasan tersebut karena mereka akan segera memakai bejana mereka, wallahu a’lam.
Jadi, khamar bukanlah najis dan inilah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaukani dan Ash-Shan’ani -rahimahumallah-. Hanya saja perlu diingatkan bahwa kewajiban seorang muslim ketika melihat khamar adalah menumpahkannya (jika dia berhak melakukannya) sebagaimana perbuatan para sahabat di atas. Karenanya walaupun dia bukan najis, akan tetapi seorang muslim tidak boleh membawanya apalagi memasukkannya ke dalam rumahnya.
Kesimpulannya: Tidak mengapa memakai parfum atau deodorant yang mengandung alcohol dan shalatnya tidak makruh sama sekali, karena dia bukanlah khamar. Wallahu Ta’ala a’lam.

Pertanyaan :
afwan ustadz,cm ingin meluruskan sedikit. dari apa yg pernah ana pelajari dr ilmu kimia, bahwa alkohol itu adalah komponen utama dlm khamar. jadi, suatu cairan/minuman itu bisa mengakibatkan mabuk apabila didalamnya ada alkohol dg kadar tertentu. untuk itu badan POM sendiri telah mengelompokkan minuman keras dlm bbrp kategori. misal: miras kategori A itu kadar alkoholnya maksimal 5%, kategori B kadar alkohol 5-10% dst. allahu a’lamJawab : Syah-syah saja kalau setiap khamar mengandung alkokohol, akan tetapi yang kita pertanyakan: Apakah semua alkohol adalah khamar?
Tentu tidak karena banyak sekali makanan di sekitar kita yang mengandung alkohol, sebut saja di antaranya tape, durian, nasi, dan semacamnya yang dalam pembuatan terdapat proses pembentukan alkohol.

Tidak ada satupun dalil dari Alkitab dan sunnah yang mengharamkan alkohol, akan tetapi yang ada hanya pengharam khamar, yaitu semua segala sesuatu yang memabukkan. Jadi khamar diharamkan karena dia memabukkan, bukan karena dia mengandung alkohol. Karenanya para ulama mengharamkan ganja dan teman-temannya dengan dalil bahwa dia termasuk khamar, padahal di dalamnya tidak mengandung alkohol.
Sebagian ustadz mengabarkan kepada kami bahwa LPPOM MUI memberikan kadar maksimal 2 %, yakni jika kurang dari itu maka tidak dianggap haram.
Intinya, tidak semua alkohol adalah khamar, akan tetapi dia berubah menjadi khamar ketika mencapai ukuran tertentu, wallahu a’lam.


Pertanyaan :
ust, apakah ini tdk bertentangan dengan artikel jawaban atas pertanyaan :hukum parfum berakohol?  http://al-atsariyyah.com/?p=284karena dinasehatkan untuk meninggalkan minyak wangi yang mengandung alkohol.
mohon penjelasan..

Jawab : Sebelumnya kami ingatkan bahwa itu jawaban pada artikel ‘hukum parfum berakohol’ adalah jawaban dari Asy-Syaikh Abdurrahman Al-Mar’i.
Insya Allah tidak bertentangan. Hal itu karena ada sebagian ulama lain di antara
Asy-Syaikh Ibnu Baz dan Asy-Syaikh Muqbil yang melarang alkohol secara mutlak. Maka nasehat Asy-Syaikh Abdurrahman untuk meninggalkan parfum yang beralkohol adalah saran agar untuk keluar dari lingkup perbedaan pendapat di kalangan ulama, dan bukan merupakan larangan untuk menggunakannya.
Karena sebagaimana yang telah diketahui bahwa beliau tidak mengharamkan alkohol secara mutlak, dan sesuatu yang tidak haram tidak ada alasan untuk meninggalkannya kecuali dari sisi afdhaliah (yang paling afdhal) atau wara` (berhati-hati). Wallahu a’lam.
Sumber : http://al-atsariyyah.com/?p=1553
* * *

Alkohol dalam Obat dan Parfum

Penulis: Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”2
Ketika beliau ditanya tentang obat-obatan yang sebagiannya mengandung bahan pembius dan sebagian lainnya mengandung alkohol, dengan perbandingan kadar campuran yang beraneka ragam, maka beliau menjawab: “Obat-obatan yang memberi rasa lega dan mengurangi rasa sakit penderita, tidak mengapa digunakan sebelum dan sesudah operasi. Kecuali jika diketahui bahwa obat-obatan tersebut dari “Sesuatu yang banyaknya memabukkan” maka tidak boleh digunakan berdasarkan sabda Nabi Shallallaahu ‘alaihi wasallam:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Adapun jika obat-obatan itu tidak memabukkan dan banyaknya pun tidak memabukkan, hanya saja berefek membius (menghilangkan rasa) untuk mengurangi beban rasa sakit penderita maka yang seperti ini tidak mengapa.”(Majmu’ Fatawa, 6/18)
Juga ketika beliau ditanya tentang parfum yang disebut
الْكُلُوْنِيَا
(cologne), beliau berkata: “Parfum family:traditional arabic’>
الْكُلُوْنِيَا
(cologne) yang mengandung alkohol tidak boleh (haram) untuk digunakan. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan keterangan para dokter yang ahli di bidang ini bahwa parfum jenis tersebut memabukkan karena mengandung “spiritus” yang dikenal. Oleh sebab itu, haram bagi kaum lelaki dan wanita untuk menggunakan parfum jenis tersebut…
Kalau ada parfum jenis cologne yang tidak memabukkan maka tidak haram menggunakannya. Karena hukum itu berputar sesuai dengan ‘illah-nya3, ada atau tidaknya ‘illah tersebut (kalau ‘illah itu ada pada suatu perkara maka perkara itu memiliki hukum tersebut, kalau tidak ada maka hukum itu tidak berlaku padanya).” (Majmu’ Fatawa , 6/396 dan 10/38-39)
Dan yang lebih jelas lagi adalah jawaban beliau pada Majmu’ Fatawa (5/382, dan 10/41) beliau berkata: ”Pada asalnya segala jenis parfum dan minyak wangi yang beredar di khalayak manusia hukumnya halal. Kecuali yang diketahui mengandung sesuatu yang merupakan penghalang untuk menggunakannya, karena ‘sesuatu’ itu memabukkan atau banyaknya memabukkan atau karena ‘sesuatu’ itu adalah najis, dan yang semacamnya…
Jadi, jika seseorang mengetahui ada parfum yang mengandung ‘sesuatu’ berupa bahan memabukkan atau benda najis yang menjadi penghalang untuk menggunakannya, maka diapun meninggalkannya (tidak menggunakanya) seperti cologne. Karena telah tetap (jelas) di sisi kami berdasarkan persaksian para dokter (yang ahli di bidang ini) bahwa parfum ini tidak terbebas dari bahan memabukkan karena mengandung ‘spiritus’ berkadar tinggi, yang merupakan bahan memabukkan, sehingga wajib untuk ditinggalkan (tidak digunakan). Kecuali jika ditemukan ada parfum jenis ini yang terbebas dari bahan memabukkan (maka tentunya tidak mengapa untuk digunakan). Dan jenis-jenis parfum yang lain sebagai gantinya, sekian banyak yang dihalalkan oleh Allah Subhaanahu wata’ala, walhamdulillah.
Demikian pula halnya, segala macam minuman dan makanan yang mengandung bahan memabukkan, wajib untuk ditinggalkan. Kaidahnya adalah: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram”, sebagaimana sabda Rasulullah n
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnyapun haram.”
Dan hanya Allah k lah yang memberi taufik.”
Demikian pula yang terpahami dari fatwa guru kami Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi’i Rahimahullah (dalam Ijabatus Sa`il hal. 697) bahwa pendapat beliau sama dengan pendapat gurunya yaitu Asy-Syaikh Ibnu Baz Rahimahullah ketika ditanya tentang cologne. Beliau menjawab (tanpa rincian) bahwa tidak boleh menggunakannya dan tidak boleh memperjualbelikannya, berdasarkan hadits Anas bin Malik z:
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً: عَاصِرُهَا وَمُعْتَصِرُهَا وَشَارِبُهَا وَحَامِلُهَا وَالْمَحْمُولَةُ إِلَيْهِ وَسَاقِيْهَا وَبَائِعُهَا وَآكِلُ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِي لَهَا وَالْمُشْتَرَاةُ لَهُ
“Rasulullah n melaknat 10 jenis orang karena khamr: yang memprosesnya (membuatnya), yang minta dibuatkan, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan untuknya, yang menghidangkannya, yang menjualnya, yang makan (menikmati) harga penjualannya, yang membelinya dan yang dibelikan untuknya.”4

Sementara itu, Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah dan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah berpendapat bahwa pada permasalahan ini ada rincian, sebagaimana yang akan kita simak dengan jelas dari fatwa keduanya.
Asy-Syaikh Ibnu ‘UtsaiminRahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/178) cetakan Darul Atsar, berkata: “Bagaimana menurut kalian tentang sebagian obat-obatan yang ada pada masa ini yang mengandung alkohol, terkadang digunakan pada kondisi darurat?
Kami nyatakan: Menurut kami, obat-obatan ini tidak memabukkan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamr, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip dengan obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai.
Telah diketahui bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘illah5, jika ‘illah tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Nah, selama ‘illah suatu perkara dihukumi khamr adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukkan, berarti tidak termasuk kategori khamr yang haram. Wallahu a’lam. Wajib bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara pernyataan: “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram” dengan pernyataan: “Sesuatu yang memabukkan dan dicampur dengan bahan yang lain maka haram.” Karena pernyataan yang pertama artinya minuman itu sendiri (adalah merupakan khamr), apabila anda minum banyak tentu anda mabuk, dan apabila anda minum sedikit maka anda tidak mabuk, namun Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengatakan “Sedikitnyapun haram.” (Kenapa demikian padahal yang sedikit tersebut tidak memabukkan?) Karena itu merupakan dzari’ah (artinya bahwa yang sedikit itu merupakan wasilah/ perantara yang akan menyeret pelakunya sampai akhirnya dia minum banyak, sehingga diharamkan). Adapun mencampur dengan bahan lain dengan perbandingan kadar alkoholnya sedikit sehingga tidak menjadikan bahan tersebut memabukkan maka yang seperti ini tidak mengubah bahan tersebut menjadi khamr (yang haram). Jadi ibaratnya seperti benda najis yang jatuh ke dalam air (tapi kadar najisnya sedikit) dan tidak menajisi (merusak kesucian) air tersebut (karena warna, bau, ataupun rasanya tidak berubah) maka air tersebut tidak menjadi najis karenanya (tetap suci dan mensucikan).”
Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah ketika ditanya tentang berbagai parfum atau minyak wangi yang mengandung alkohol, maka beliau menjawab: “Apabila kadar alkohol yang terkandung di dalamnya menjadikan parfum-parfum yang harum itu sebagai cairan yang memabukkan, dalam arti kalau diminum oleh seorang pecandu khamr dan ternyata memberi pengaruh seperti pengaruh khamr (yaitu mengakibatkan dia mabuk, maka parfum-parfum tersebut hukumnya tidak boleh (haram untuk digunakan). Adapun jika kadar alkoholnya sedikit (dalam arti tidak mengubah parfum-parfum tersebut menjadi memabukkan) maka hukumnya boleh. (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Kemudian kita akhiri pembahasan ini dengan fatwa Asy-Syaikh Al-Albani v yang sangat rinci. Beliau Rahimahullah berkata: “Untuk memahami makna hadits:
مَا أَسْكَرَ كَثِيْرُهُ فَقَلِيْلُهُ حَرَامٌ
“Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.”
Mari kita mendatangkan contoh: Kalau ada 1 liter air yang mengandung 50 gram bahan memabukkan yang kita namakan alkohol, maka cairan ini –yang tersusun dari air dan alkohol– berubah menjadi memabukkan. Namun jika seseorang minum sedikit maka dia tidak akan mabuk. Lain halnya jika dia minum dengan kadar yang lazim diminum oleh seseorang maka dia akan mabuk, dengan demikian menjadilah yang sedikit tadi haram. Sebaliknya, kalau ada 1 liter air mengandung 5 gram alkohol (misalnya). Jika seseorang minum 1 liter air tersebut sampai habis dia tidak mabuk, maka yang seperti ini halal untuk diminum.
Selanjutnya, apakah boleh bagi seorang muslim mengambil 1 liter air kemudian menumpahkan 5 gram alkohol ke dalamnya dengan alasan bahwa 5 gram alkohol tersebut tidak mengubah 1 liter air yang ada menjadi memabukkan?
Jawabannya: Tidak boleh. Kenapa tidak boleh? Karena tidak boleh bagimu untuk memiliki bahan yang memabukkan yang merupakan inti dari khamr, yaitu alkohol. Jadi kegiatan mencampur alkohol dengan bahan lain tidak boleh dalam syariat Islam…
Telah kami nyatakan bahwa obat-obatan yang ada di apotek-apotek pada masa ini –bahkan boleh jadi kebanyakannya– mengandung alkohol, atau tertera padanya tulisan perbandingan kadar alkoholnya: 5 gram, 10 gram… Apakah kita mengatakan bahwa obat-obatan ini jika diminum seorang sehat ataupun sakit dengan kadar yang banyak dan ternyata dia mabuk, berarti tidak boleh digunakan karena memabukkan, meskipun dia hanya menelan 1 sendok saja? Inilah yang dimaksudkan dengan hadits “Sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnya pun haram.” Adapun jika perbandingan alkoholnya sedikit –dalam arti berapapun yang dia minum tidak menjadikannya mabuk– maka boleh menggunakannya, meskipun dia minum banyak.
Namun perkara lain (yang penting untuk diingat) sama dengan apa yang telah saya sebutkan sebelumnya, bahwa obat-obatan yang mengandung alkohol dengan perbandingan yang tidak melanggar syariat sesuai dengan rincian yang disebutkan, tidak boleh bagi seorang apoteker muslim untuk meracik obat yang seperti itu. Karena tidak boleh ada alkohol di rumah seorang muslim ataupun di tempat kerjanya. Haram baginya untuk membelinya atau membuatnya sendiri. Dan ini perkara yang jelas karena Rasulullah n bersabda:
لَعَنَ اللهُ فِي الْخَمْرِ عَشَرَةً…
“Allah melaknat 10 jenis orang karena khamr…”7
Seorang apoteker yang hendak meracik obat dan mencampurnya dengan alkohol yang memabukkan itu, baik dengan cara membuat alkohol sendiri (dengan proses pembuatan tertentu) atau membeli alkohol yang sudah jadi, termasuk dalam salah satu dari 10 jenis orang yang dilaknat dalam hadits tersebut.
Lain halnya apabila seseorang membeli obat yang sudah jadi, dengan kadar alkohol yang rendah yang tidak menjadikan banyaknya obat tersebut memabukkan, maka ini boleh.” (Kaset Silsilatul Huda wan Nur)
Dan kami memandang bahwa pendapat Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsamin Rahimahullah  dan Asy-Syaikh Al-Albani Rahimahullah, lebih dekat kepada kebenaran.
Wallahu a’lam.
1 Perlu diketahui bahwa alkohol (alkanol) ada beberapa golongan. Di antaranya etanol (inilah yang dijadikan sebagai zat pelarut, bahan bakar, atau zat asal untuk preparat-preparat farmasi, dan sebagian besar digunakan untuk minuman keras), spiritus, dsb., sebagaimana diterangkan dalam buku-buku kimia dan farmasi.
2 Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dari Jabir bin Abdillah c. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Al-Wadi’i dalam Ash-Shahihul Musnad (1/160-161). Dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani, dan beliau menshahihkannya dengan syawahidnya dari beberapa shahabat yang lain (Al-Irwa‘, 8/42-43).
3 ‘Illah suatu hukum adalah sebab penentu suatu perkara memiliki hukum tersebut.
4 Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (1318) dan dishahihkan oleh Asy-Syaikh Muqbil Rahimahullah dalam kitabnya Ash-Shahihul Musnad (1/57) dan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Tirmidzi. Hadits yang semakna dengan hadits ini juga diriwayatkan dengan lafadz
لَعَنَ اللهُ …
(Allah melaknat…) dari Ibnu ‘Umar c, oleh Ath-Thahawi, Al-Hakim, dan yang lainnya, dishahihkan oleh Al-Albani dengan keseluruhan jalan-jalannya dalam Al-Irwa` (5/365-367).
5 Lihat catatan kaki no. 3
6 Lihat haditsnya secara lengkap pada fatwa Asy-Syaikh Muqbil di halaman sebelumnya.
Sumber : http://asysyariah.com/print.php?id_online=312
* * *

Najiskah Alkohol?

Penulis : Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari

Apakah alkohol yang digunakan untuk disinfeksi alat-alat medis termasuk najis?

(‘Aisyah, Yogyakarta)
Jawab:
Alhamdulillah. Telah kita ketahui pada pembahasan Problema Anda edisi lalu bahwa alkohol merupakan bahan memabukkan yang merupakan inti dari khamr, sehingga haram bagi seorang muslim untuk memiliki alkohol dengan cara apa pun, baik dengan membuatnya sendiri, membelinya, atau dengan cara yang lain.
Desinfeksi alat-alat medis bukanlah alasan yang ditolerir untuk bisa menggunakan alkohol, dengan dua alasan:
1. Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam  bersabda:
إِنَّهُ لَيْسَ بِدَوَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءًٌ
“Sesungguhnya khamr itu bukan obat, melainkan penyakit.”
Beliau mengatakan hal ini ketika Thariq bin Suwaid Al-Ju’fi bertanya tentang pembuatan khamr untuk pengobatan. (HR. Muslim, no. 1984)
Dan masih ada hadits-hadits lainnya yagn menunjukkan haramnya pengobatan dengan sesuatu yang haram.
2. Kondisi darurat yang dengan itu diperbolehkan menggunakan sesuatu yang haram, adalah jika memenuhi dua persyaratan, sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin Rahimahullah dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/330, cetakan Darul Atsar):
a. Seseorang terpaksa menggunakannya jika tidak ada alternatif lain.
b. Ada jaminan/ kejelasan bahwa dengan itu kondisi darurat akan benar-benar teratasi.
Padahal fakta membuktikan bahwa penanganan medis bukanlah satu-satunya alternatif kesembuhan. Karena tidak sedikit penderita yang sembuh tanpa penanganan medis. Melainkan hanya dengan rutin mengkonsumsi obat-obat nabawi atau ramuan-ramuan tertentu disertai kesungguhan dalam menghindari pantangan penyakit yang dideritanya. Anggaplah pada kondisi darurat tertentu terkadang seseorang terpaksa harus menjalani penanganan medis, namun –alhamdulillah– masih banyak alternatif lain selain alkohol untuk disinfeksi alat-alat medis.
Adapun najis atau tidaknya alkohol, maka ini kembali kepada permasalahan najis atau tidaknya khamr. Jumhur ulama, termasuk imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Asy-Syafi’i, dan Ahmad rahimahumullah) berpendapat bahwa khamr adalah najis. Dan ini dibenarkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Mereka berdalilkan firman Allah ubhaanahu wa ta’ala:
يَا أَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, hanyalah sesungguhnya khamr, judi, patung-patung yang disembah, dan azlam1 adalah rijs, merupakan amalan setan.” (Al-Ma`idah: 90)
Namun yang benar adalah pendapat Rabi’ah (guru Al-Imam Malik), Al-Laits bin Sa’d Al-Mishri, Al-Muzani (sahabat Al-Imam Asy-Syafi’i) dan Dawud Azh-Zhahiri, bahwa khamr tidak najis. Ini yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani, Asy-Syaikh Al-Albani, dan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Karena hukum asal segala sesuatu adalah suci kecuali ada dalil yang menunjukkan najisnya. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan najisnya khamr, maka kita menghukuminya dengan hukum asal.
Meskipun khamr haram namun tidak berarti najis, karena tidak ada konsekuensi bahwa sesuatu yang haram mesti najis. Al-Imam Ash-Shan’ani dan Al-Imam Asy-Syaukani menjelaskan kekeliruan anggapan sebagian ulama bahwa sesuatu yang haram konsekuensinya menjadi najis. Yang benar, hukum asal segala sesuatu adalah suci dan keharamannya tidaklah otomatis menjadikan hal itu najis.
Sebagai contoh, emas dan kain sutera telah disepakati dan diketahui bahwa keduanya suci, meskipun haram bagi kaum lelaki untuk mengenakannya. Namun sebaliknya, najisnya sesuatu berkonsekuensi bahwa sesuatu itu haram.
Adapun dalil yang digunakan oleh jumhur ulama, maka hal itu adalah ijtihad mereka –rahimahumullah– dalam memahami ayat tersebut. Padahal najis yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah najis maknawi, artinya minum khamr adalah perbuatan najis (kotor) yang haram, meskipun zat khamr itu sendiri adalah suci. Pemahaman ini didukung dua faktor:
1. Khamr dalam ayat tersebut disejajarkan dengan najisnya alat-alat judi, berhala-berhala sesembahan, dan anak-anak panah yang digunakan untuk mengundi nasib. Padahal disepakati bersama bahwa benda-benda tersebut adalah suci, yang najis adalah perbuatan judinya, perbuatan menyembah berhala, dan perbuatan mengundi nasib. Demikian pula dengan khamr. Yang najis adalah perbuatan minum khamr, bukan khamr itu sendiri.
2. Kata rijs (yang diartikan najis) dalam ayat di atas disifati dengan kalimat berikutnya, yaitu
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
(merupakan amalan setan). Jadi yang dimaksud adalah amalannya bukan zatnya.
Kesimpulannya, bahwa ayat tersebut tidak cukup sebagai dalil untuk menggeser hukum asal tadi.
Justru terdapat hadits-hadits shahih yang menunjukkan sucinya khamr, sehingga makin menguatkan hukum asal tersebut. Hadits-hadits itu di antaranya:
1. Hadits Anas bin Malik Radhiallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari Rahimahullah dalam Shahih-nya, Kitabul Mazhalim, Bab Shubbil Khamri fi Ath-Thariq no. 2464, juga hadits Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1578. Disebutkan dalam kedua hadits itu bahwa para shahabat menumpahkan khamr mereka di jalan-jalan ketika diharamkannya khamr. Ini menunjukkan bahwa khamr bukan najis, karena jalan-jalan yang dilewati kaum muslimin tidak boleh dijadikan tempat pembuangan najis.
Bila ditanyakan: “Apakah hal itu dengan sepengetahuan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam?” Maka dijawab: Jika Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam mengetahuinya berarti hal itu dengan persetujuan beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Berarti hadits tersebut marfu’ secara hukum. Bila tidak diketahui oleh beliau Shallallaahu ‘alaihi wasallam, maka sesungguhnya Allah Subhaanahu wa ta’ala mengetahuinya, dan Allah Subhaanahu wa ta’ala tidak akan membiarkannya bila memang hal itu adalah suatu kemungkaran, karena waktu itu merupakan masa turunnya wahyu.
2. Hadits Ibnu ‘Abbas Radhiallaahu ‘anhu yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Shahih-nya, Kitabul Musaqat, Bab Tahrimi Bai’il Khamr no. 1579, bahwa seorang laki-laki menghadiahkan sebuah wadah berisi khamr kepada Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam berkata: “Tidakkah engkau mengetahui bahwa khamr telah diharamkan?” Kemudian ada seseorang yang membisiki laki-laki tersebut untuk menjualnya. Maka Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ الَّذِي حَرَّمَ شُرْبَهَا حَرَّمَ بَيْعَهَا
“Sesungguhnya Dzat Yang mengharamkan untuk meminumnya juga mengharamkan untuk menjualnya.”
Kemudian Ibnu ‘Abbas Radhiallaahu ‘anhu berkata:
فَفَتَحَ الْمَزَادَ حَتَّى ذَهَبَ مَا فِيْهَا
“Maka lelaki itu membuka wadah khamr tersebut dan menumpahkan isinya hingga habis.”
Kejadian ini disaksikan oleh Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam dan beliau tidak memerintahkan kepadanya untuk mencuci wadah tersebut. Ini menunjukkan bahwa khamr tidaklah najis. Wallahu a’lam bish-shawab.
Maraji’/ Sumber Bacaan:
 Al-Majmu’ lin Nawawi, 2/581-582
 Subulus Salam, penjelasan hadits kedua dari Bab Izalatun Najasah, 1/55-56
 Ad-Darari Al-Mudhiyyah, hal.19-20
 Tamamul Minnah, hal. 54-55
 Asy-Syarhul Mumti’, 1/366-367
1 Azlam adalah tiga batang anak panah yang tidak berbulu, tertulis pada salah satunya “Lakukan”, yang kedua “Jangan lakukan”, dan yang ketiga kosong tanpa tulisan. Seseorang berbuat sesuai dengan anak panah yang terambil.
Sumber : http://asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=311

Jumat, 04 Januari 2013

“WALI NIKAH” DALAM ISLAM : Pengertian, Syarat & Macam Wali Nikah, Urutan Wali Nikah, Makalah Wali Nikah, Wali Nikah Janda

Wali Nikah

 Penulis : Ibnu Zulkifli As-Samarindy

DALIL-DALIL TENTANG WALI DALAM PERNIKAHAN

Dalil-dalil yang berkaitan tentang wali bagi wanita di dalam akad Nikah.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ بَاطِلٌ بَاطِلٌ فَإِنِ اشْتَجَرُوْا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang menikah tanpa izin walinya maka pernikahannya adalah batiil, batil, batil. Dan apabila mereka bersengketa maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan.Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )
عَنْ أَبِيْ مُوْسَى الأَشْعَرِيِّ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
Dari Abu Musa Al Asy’ari berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali. (HR. Abu Daud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah no. 1880 dan Ahmad 4: 418. Dishohihkan oleh Al-Albani dalamShohihul Jami’ 7555)
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ لاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلاَ تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا وَالزَّانِيَةُ الَّتِى تُنْكِحُ نَفْسَهَا بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Wanita tidak bisa menjadi wali wanita. Dan tidak bisa pula wanita menikahkan dirinya sendiri. Wanita pezina-lah yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ad Daruquthni, 3: 227. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 7298)

BEBERAPA PERMASALAHAN YANG TERKAIT DENGAN WALI DALAM AKAD NIKAH
Permasalahan Pertama : Apakah disyaratkan di dalam akad nikah adanya wali bagi seorang wanita , baik wanita tersebut belum pernah menikah atau sudah pernah menikah, Masih kecil atau sudah dewasa ??
Mayoritas Ulama mengatakan wali adalah syarat dalam pernikahan, berdalil dengan hadits Aisyah dan Abu Musya Radhiyallahu’ anhuma yang telah disebutkan.
Berkata Ibnul Mundzir  Rahimahullah “Aku tidak mengetahui seorang (pun) dari sahabat menyelisihi (pendapat) itu”
Maka atas pendapat mayoritas ulama, apabila seorang wanita menikahkan dirinya sendiri maka pernikahannya bathil atau tidak sah.
Dan sebagian para ulama berpendapat lain, mereka bependapat bahwa wanita tersebut berdosa dan status pernikahannya tergantung dari walinya, apakah mengizinkan atau tidak. Atau dengan kata lain, tidak langsung dikatakan tidak sah. Ini adalah pendapat Ibnu Sirin, Al-Qosim, Al-Hasan bin Sholih, Abu Yusuf dan Al-Auza’IRahimahumullah
Adapun Abu Hanifah Rahimahullah mengatakan bahwa seorang wanita boleh menikahkan dirinya sendiri sebagaimana juga dia boleh melakukan jual beli, akan tetapi menurutnya ini hanya berlaku bagi wanita yang sudah Baligh dan Rasyidah (bisa memilih yang baik dan jelek menurutnya)
Dan sebuah riwayat dari Imam Malik Rahimahullah , bahwa beliau berpendapat bolehnya wanita tersebut menikahkan dirinya sendiri apabila dia tidak termasuk wanita yang terhormat.
Dan Dawud Adz-Dzhohiri Rahimahullah berpendapat bahwa syarat adanya wali untuk wanita hanya bagi yang belum pernah menikah, adapun untuk janda maka tidak disyaratkan. Berdalil dengan hadits :
الثيب أحق بنفسها من وليها
“Seorang janda lebih berhak atas dirinya dibanding walinya” (HR. Muslim 1421)
Dan pendapat yang benar adalah pendapat mayoritas ulama, Bahwa wali adalah syarat sahnya akad nikah, baik untuk wanita yang belum menikah ataupun sudah pernah, gadis kecil maupun wanita dewasa. Dalil-dalil dengan jelas menunjukkan hal tersebut. Adapun Qiyas Abu Hanifah Rahimahullah dengan memperumpamakan dengan jual beli adalah qiyas yang rusak, karena bertentangan dengan Dalil .
Adapun dalil yang dibawakan oleh Dawud Adz-Dzhohiri Rahimahullah untuk menguatkan pendapatnya adalah berkaitan dengan izin sang wanita, bukan terkait dengan perwalian. Abu Hazm Rahimahullah juga menyelisinya dalam permasalahan ini, dan berjalan bersama mayoritas ulama.
Permasalahan Kedua : Urutan  Wali bagi wanita:
Mayoritas ulama berpendapat bahwa urutan wali adalah sebagai berikut, Ayah, Kakek , ke atas kemudian Anak Laki-laki,  Cucu dari anak laki-laki, kearah bawah. Kemudian saudara laki-laki (kandung atau Seayah)  dan anak-anak  mereka.  Kemudian Saudara laki-laki Ayah, kemudian anak-anak mereka..

Ada perbedan pendapat di kalangan ulama pada beberapa keadaan , sebagai berikut :
Sebagian ulama mendahulukan perwalian anak laki-laki (bagi janda) dibanding ayah, Sebagaimana mereka juga lebih di dahulukan di dalam mendapat sisa harta warisan (ashobah). Ini pendapat yang lebih dikenal dari pendapat Malik, Dan juga ini pendapat Ishaq, Al-Anbary, Ibnul Mundzir, Abu Yusuf, Abu Hanifah Rahimahumullah
Dan Mayoritas ulama menjawab pendapat ini dengan jawaban bahwa seorang ayah lebih paham tentang maslahat untuk puterinya dibanding anak wanita tersebut dan yang kedua bahwa perwalian ayah telah tsabit ditetapkan dalam syariat ketika sang wanita tersebut masih belum memiliki anak, maka dibutuhkan dalil untuk mengubah urutan perwalian ini. Dan pendapat mayoritas ulama lebih kuat, dan ini adalah pendapat Ibnu Utsaimin  Rahimahullah
Adapun apabila wanita tersebut tidak memiliki wali Ashobah baik dari Nasab maupun dari wali yang dahulu membebaskannya dari perbudakan, maka para ulama juga berbeda pendapat. Mayoritas ulama mengatakan bahwa walinya adalah Hakim, ini adalah pendapat Malik, Ahmad, Asy-Syafi’I, dan juga satu riwayat dari Abu HanifahRahimahumullah . Dan ini adalah pendapat yang benar, berdasarkan Hadits :
فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ
“Maka pemerintah adalah wali bagi wanita yang tidak memiliki wali”. (HR. Abu Daud no. 2083, Tirmidzi no. 1102, Ibnu Majah no. 1879 dan Ahmad 6: 66. Abu Isa At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan. Dishohihkan oleh Al-Albani dalam Shohihul Jami’ 2709 )
Permasalahan Ketiga : Sifat wali
Wali harus seorang Muslim, telah dinukil Ijma’ oleh Ibnul Mundzir dalam perkara ini.  Berdasakan Firman Allah ta’ala :
وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ
“Dan laki-laki yang beriman dan wanita-wanita yang beriman sebagian adalah pemimpin bagi yang sebagian lainnya” (QS. At-Taubah : 71)
 وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلً
 “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa: 141).
Kemudian Wali harus sudah Baligh, ini adalah pendapat Jumhur Ulama dan ini adalah pendapat yang Shohih. Karena Allah Azza wa jalla telah membatasi anak-anak yang belum baligh di dalam Menggunakan hartanya maka perkara perwalian pernikahan lebih tinggi dibandingkan perwalian harta.
Apakah seorang wali adalah harus laki-laki yang adil (bukan orang fasiq ) ??? terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Sebagian ulama menjadikan Adil sebagai syarat untuk menjadi wali, maka di sisi mereka orang-orang fasiq tidak memiliki hak perwalian. Karena bisa saja dia akan menikahkan wanita tersebut dengan orang fasiq juga. Ini adalah salah satu riwayat yang dinukilkan dari imam Ahmad, juga salah satu dari pendapat Asy_Syafi’iRahimahumallah  .
Sebagian ulama lainnya berpendapat tidak adanya syarat adil bagi wali, sehingga wali yang fasiq perwaliannya shohih. Karena Allah menafikan perwalian hanya dari orang Kafir, maka dipahami dari sini bahwa perwalian orang fasiq Tsabit atau diakui. Dan ini adalah pendapat yang shohih atau benar.
Adapun apabila sang wali fasiq itu ingin menikahkan wanita tersebut dengan orang fasiq maka hal itu tidak boleh. Berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
 Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran “ (QS. Al-Maidah : 2)
Dan firman Allah Ta’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ
“Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu..”. (QS. At Tahrim:6].
Dan sang wanita berhak untuk menolak untuk menikahi pria fasiq tersebut, dan dalam keadaan seperti ini akad nikah tidak sah karena sang wanita tidak menginginkan laki-laki tersebut.
Adapun Ibnu Utsaimin Rahimahullah berpendapat dengan perincian sebagai berikut, apabila kefasikan sang wali tersebut akan berkonsekuensi dengan tindakan menikahkan sang wanita dengan orang-orang fasiq atau laki-laki yang tidak diinginkan atau disetujui oleh sang wanita, maka gugur perwalian darinya dan tidak boleh baginya menjadi wali.
Dan Apabila kefasikanya tidak berdampak pada hal-hal yang telah disebutkan maka perwaliannnya sah.
Wallahu A’lam
(Fathul Alam, Muhammad Bin Hizam Al-Ibbi hafidhahullahu )
 artikel nikah, hukum wali, kawin kontrak, kawin mut’ah, kitab nikah, menikahkan diri sendiri, nikah janda, perwal, perwalian dalm nikah, rukun akad nikah,siapakah wali, syarat akad nikah, syarat wali, wali hakim, wali nikah
Sumber :  http://assamarindy.wordpress.com/2012/07/03/wali-nikah/

Waria (Banci) dalam syariat Islam

Waria (Banci) dalam syariat Islam

PENGERTIAN WARIA (Al-Mukhonats )
Waria (dari wanita-pria) atau wadam (dari hawa-adam) dalam pengertian istilah umum diartikan sebagai laki-laki yang lebih suka berperan sebagai perempuan dalam kehidupannya sehari-hari. (Wikipedia)
Adapun dalam bahasa Arab, Waria dikenal dengan Al-Mukhonats (selanjutnya istilah ini yang akan kita gunakan untuk waria, wadam,bencong,banci)  dan secara Istilah Syariat, didefinisikan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu sebagai laki-laki yang menyerupai  wanita dalam gerakan, gaya bicara dan sebagainya. Apabila hal tersebut merupakan asli dari penciptaan dia (dari lahir. Pent) maka dia tidak bisa disalahkan dan dia diharuskan menghilangkan hal tersebut. Dan apabila hal tersebut merupakan sesuatu yang datang dari keinginannya dan dia berusaha untuk bisa seperti itu maka hal tersebut merupakan sesuatu yang tercela dan dengan itu ditetapkanlah nama Al-Mukhonats (Waria) untuknya baik dia melakukan perbuatan kotor (Homoseksual) ataupun tidak. (Fathul Bari’, 9/334 Secara makna)
Al-Imam An-Nawawi Rahimahullahu mengatakan : Ulama mengatakan : Al-Mukhonats ada dua jenis, Jenis pertama adalah yang golongan yang diciptakan dalam keaadaan seperti itu, dan dia tidak memberat-beratkan dirinya ( baca . berusaha) untuk berakhlaq dengan akhlaq wanita, berhias, bicara dan bergerak seperti gerakan wanita. Bahkan hal tersebut merupakan kodrat yang Allah ciptakan atasnya, maka yang seperti ini tidak ada ejekan,  celaan, dosa dan hukuman baginya karena sesungguhnya dia diberi udzur karena dia tidak membuat-buat hal tersebut. Jenis kedua dari Al-Mukhonats yaitu yang kodratnya tidak seperti itu, bahkan dia berusaha berakhlak, bergerak, bertabiat dan berbicara seperti wanita dan juga berhias dengan cara wanita berhias. Maka ini adalah tercela yang telah datang hadits yang shohih tentang laknat (terhadapnya)(Syarh Shohih Muslim (7/317) secara ringkas)
Dan sebagaimana dikatakan imam An-Nawawi bahwa lafadz Al- Mukhonats dilekatkan pada mereka , baik mereka melakukan perbuatan kotor (homoseksual) atau tidak, adapun pelaku homoseksual (liwath) dalam bahasa arab disebut dengan Luthi,yaitu dinisbahkan kepada perbuatan kaum nabi Luth alaihi salam yang memulai perbuatan menjijikkan itu untuk pertama kali. Begitu juga harus dibedakan antara Al-Mukhonats dengan Khuntsa, Khuntsa adalah insan yang memiliki dua alat kelamin ganda yang berbeda jenis, terkadang sejak lahir dan terkadang lahir dalam keadaan memiliki satu alat kelamin kemudian tumbuh yang kedua.
Jadi harus diketahui bahwa tidak setiap luthi (Homoseks) itu adalah Al-Mukhonats (Waria) karena sangat banyak sekali diantara mereka yang secara fisik seperti laki-laki normal yang gagah dan jantan akan tetapi ternyata seorang homoseksual, begitu juga sebaliknya kita tidak boleh mengatakan bahwa seluruh Al-Mukhonats adalah pelaku homoseks, karena untuk menuduh seseorang sebagai pelaku perbuatan tersebut dibutuhkan persaksian yang jelas. Adapun khuntsa insya Allah kita bahas di catatan-catatan berikutnya.
Kembali ke pembahasan Al-Mukhonats, dari penjelasan ulama diatas diketahui bahwa Al-Mukhonats ada dua jenis :
Pertama : Kodratnya sejak lahir,  seperti memiliki postur tubuh yang menyerupai wanita, lisan yang apabila berbicara menyerupai wanita dan lainnya.
Kedua : Dilahirkan dengan normal seperti laki-laki kemudian berusaha untuk berbicara, bergerak, bertabiat dan berhias seperti wanita.
Hukum keduanya ini pun akan berbeda, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama. Jenis pertama tidak mendapat cela,ejekan, dosa dan hukuman karena ini adalah sesuatu yang merupakan kodratnya dari lahir dan wajib bagi dia untuk berusaha merubahnya semampu dia walaupun secara bertahap. Apabila dia tidak berusaha merubahnya bahkan senang dengannya maka dia berdosa, ditambah lagi apabila dia malah mengikuti kekurangan fisik tersebut dengan memakai pakaian wanita, berhias dengan hiasan wanita yang tidak terkait kodrat fisiknya maka dia sudah masuk ke jenis kedua.
Berkata Al-Hafidz : “Dan adapun tercelanya menyerupai cara bicara dan cara berjalan (wanita) adalah dikhususkan bagi yang bersengaja untuk melakukannya . Adapun yang keadaan itu merupakan asal penciptaannya (sejak lahir) maka dia diperintahkan berusaha untuk meninggalkannya dan menghilangkannya secara bertahap dan apabila dia tidak melakukannya dan berpaling dari usaha tersebut maka dia tercela apalagi tampak darinya apa yang menunjukkan bahwa dia ridho dengan keadaan seperti itu (Fathul bari’ , 10/332)
Beliau juga berkata terkait pendapat Al-Imam An- Nawawi : “Dan adapun pendapat yang memutlakkan seperti An-Nawawi  yang berpendapat bahwa Al-Mukhonats yang berasal dari kodrat (penciptaanya) tidak bisa ditimpakan kepadanya kesalahan maka pendapat ini dibawa kepada keadaan apabila dia tidak mampu untuk meninggalkan gaya wanita dan kekurangan pada gaya berjalan dan berbicaranya itu setelah dia berusaha untuk melakukan terapi pengobatan untuk meninggalkannya dan adapun apabila kapan saja dia mampu untuk meninggalkan hal itu walau bertahap kemudian dia meninggalkan usaha tersebut maka hal itu adalah dosa (kesalahan) (Fathul Bari’ , 10/332)
ANCAMAN DAN DOSA UNTUK Al-Mukhonats
Dan bagi Al-Mukhonats jenis kedua dan juga Al-Mukhonats jenis pertama yang kemudian digolongkan seperti jenis kedua karena tidak ada usaha merubahnya dan bahkan ridho dengannya maka termasuk dalam ancaman Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam :
Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْالنِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Artinya : “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari no. 5885)
Dari Abu Hurairah Radhiallahu anhu dia berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَالرَّجُلِ
Artinya : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki.” (HR. Abu Daud No. 4098)
Dan makna laknat Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam terhadap satu golongan adalah doa beliau agar golongan tersebut ditolak dan dijauhkan dari Rahmat Allah Subhana Wa Ta’ala  (Al-Qoulul Mufied,1/427)
Dan rahmat Allah mencakup ampunan, hidayah, taufiq, rezeki, kesehatan dan lain-lain. Kita berlindung kepada Allah dari segala sebab yang menjauhkan rahmatnya.

HUKUMAN UNTUK Al-Mukhonats
Adapun hukuman bagi Al-Mukhonats adalah sebagaimana diperintahkan oleh Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dalam hadits Abu Hurairoh Rhadiyallahu ‘anhu :
 أنالنبي صلى الله عليه وسلم، أُتي بمخنث، قد خضب يديه ورجليه بالحناء، فقالالنبي صلى الله عليه وسلم: ما بال هذا؟ فقيل: يا رسول الله يتشبه بالنساء،فأمر فنفي إلى النقيع، فقالوا: يا رسول الله ألا نقتله؟ فقال: إني نهيت عنقتل المصلين
“Sesungguhnya didatangkan kepada Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam seorang Al-Mukhonats, dan dia telah mewarnai tangan dan kakinya dengan hina’ (Pewarna alami untuk kuku,rambut atau kulit. Pent). Maka Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam berkata ; “Ada apa dengan orang ini ??” maka diakatakan pada beliau, Wahai Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam dia menyerupai wanita. Maka beliau memerintahkan (hukuman) dan kemudian orang tersebut diasingkan ke An-Naqie’. Maka para sahabat berkata : ” Wahai Rasulullah , Apakah tidak kita bunuh ??? maka beliau menjawab, ” Sesungguhnya aku dilarang untuk membunuh orang-orang yang sholat” (HR. Abu Dawud No. 4928 Dishohihkan oleh Al-Albani Rahimahullahu)
Dan An-Naqie’ adalah tempat sejauh perjalanan dua malam dari Kota Madinah (Aunul Ma’bud, Syarah Sunan Abi Dawud 13/276)
Berkata Ibnu Taimiyah : “Dan harus diyakini bahwa pengasingan tersebut mendatangkan kebaikan yang dituju, yaitu menjauhkan masyarakat dari kejelekannya, adapun apabila kita dapati diasingkannya dia ke suatu tempat malah menimbulkan masalah baru bagi manusia , maka cukuplah orang tersebut dikurung di satu tempat yang tidak ada orang lain di sana”
Beliau juga berkata: “Dan apabila ditakutkan dia keluar, maka dia diikat, karena sesungguhnya itulah makna pengasingannya dan dikeluarkannya dia dari manusia” (Majmu’ Al-Fatawa , 15/310)
Beliau juga menukil : “Dan termasuk dari hukuman yang datang sunnah dengannya dan juga Ahmad dan As-Syafi’I berpendapat dengannya adalah pengasingan Al-Mukhonats ” (Fatawa Kubro, 5/530)
Dan diadiasingkan atau dikurung sampai dia bertaubat, berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullahu :
“Dan pengasingan mutlak seperti  pengasingan Al-Mukhonats , maka dia diasingkan sampai dia bertaubat” (Minhajus Sunnah , 6/235)
Berkata Ibnul Qoyyim Rahimahullahu  : “Dan termasuk dari siasat syar’I yang dinashkan (dilafadzkan)  oleh Al-Imam Ahmad Rahimahullahu , beliau berkata dalam riwayat Al-Marwazi dan Ibnu Manshur : “Al-Mukhonats diasingkan dan dijauhi, karena sesungguhnya tidak timbul darinya kecuali kerusakan . Dan bagi Imam (pemimpin) untuk mengasingkannya ke negeri yang aman dari kerusakkan penduduknya, dan apabila ditakutkan sesuatu menimpanya maka (cukup) dikurung” (Bada’iul Fawaid, 3/694)
Imam Bukhori Rahimahullahu pun membuat Bab dalam kitab As-Shohihnya : Bab : Diasingkannya pelaku maksiat dan para waria. Kemudian beliau membawakan hadits Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma :
لَعَنَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – الْمُخَنَّثِينَ مِنَ الرِّجَالِ ، وَالْمُتَرَجِّلاَتِ مِنَ النِّسَاءِ ، وَقَالَ « أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْ » . وَأَخْرَجَ فُلاَنًا ، وَأَخْرَجَ عُمَرُ فُلاَنًا
Artinya : Nabi shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki dan beliau berkata : “keluarkan mereka dari rumah-rumah kalian” dan beliau Shalallahu ‘alaihi wassallam mengeluarkan fulan dari rumah beliau dan umar mengeluarkan fulan . (HR. Bukhori No. 6834)

HUKUM-HUKUM YANG TERKAIT DENGAN Al-Mukhonats
Hukum masuknya Al-Mukhonats kepada para wanita
Al-Mukhonats yang memiliki ketertarikan pada wanita, maka tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama  tentang haramnya dia masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka.
Adapun Al-Mukhonats yang berasal dari kodratnya dan tidak memiliki ketertarikan pada wanita maka ada dua pendapat :
Pertama : Al-Malikiyah, Al-Hanabilah, dan sebagian Al-Hanifiyah memberi keringanan kepada Al-Mukhonats  jenis ini untuk berada bersama wanita dan bolehnya dia memandang wanita. Berdalil pengecualian tentang golongan yang boleh memandang kepada wanita dalam Firman Allah :
التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ
Artinya : ” “Atau laki-laki yang mengikuti kalian yang tidak punya syahwat terhadap wanita.” (QS. An-Nur: 31)
Pendapat kedua :  As-Syafi’iyah dan kebanyakkan Al-Hanafiyah berpendapat bahwa Al-Mukhonats yang tidak memiliki ketertarikan pada wanita tidak boleh masuk kepada wanita dan memandang kepada mereka. Berdalil dengan hadits Ummu salamh Rhadiyallahu ‘anha:
 أنالنبي صلى الله عليه وسلم دخل عليها وعندها مخنث وهو يقول لعبد الله أخيهاإن يفتح الله الطائف غدا دللتك على امرأة تقبل بأربع وتدبر بثمان فقالالنبي صلى الله عليه وسلم أخرجوهم من بيوتكم
Artinya : Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam masuk ke rumahku sementara di sisiku ada seorang mukhannats. Aku mendengar mukhannats itu berkata kepada Abdullah bin Abi Umayyah (saudara laki-laki Ummu Salamah, pen.): “Wahai Abdullah! Jika besok Allah membukakan/ memenangkan Thaif untuk kalian, maka hendaklah engkau berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan putri Ghailan, karena dia menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan”. Ucapannya yang demikian didengar oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassallam , maka beliau pun menetapkan:“Mereka (mukhannats) itu sama sekali tidak boleh masuk menemui kalian lagi.” (HR. Al-Bukhari no. 4324 dan Muslim no. 21807)     
 Makna kalimat : “ menghadap dengan empat dan membelakangi dengan delapan ” ini adalah penyifatan fisik wanita yang disukai pada saat itu yaitu lekukan itu sampai ke pinggangnya, pada masing-masing sisi (pinggang) empat sehingga dari belakang terlihat seperti delapan.
Dan pendapat yang kedua lebih kuat, silahkan lihat pembahasan lebih rinci disini.
Wanita menikah dengan Al-Mukhonats
Tidak boleh seorang wanita menikah dengan Al-Mukhonats sampai dia bertaubat, apalagi Al-Mukhonats tersebut seorang pelaku homoseksual. Karena tergabung padanya dua laknat , laknat pelaku homoseksual dan laknat karena dia menyerupai wanita. (lihat Majmu’ Al-fatawa 15/321)
Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassallam bersabda :
عَنَ اللهُ من عمِلَ عَمَلَ قومِ لُوطٍ ،لعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قوْمِ لوطٍ ، لعَنَ اللهُ مَنْ عَمِلَ عَمَلَ قومِ لوطٍ
Artinya : ‘Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth, Allah melaknat orang yang melakukan perbuatan kaum Luth’” (HR Ahmad dan selainnya dari Ibnu Abbas Rhadiyallahu ‘anhuma, As-Shohihah No. 3462).
Dan juga dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘anhuma , beliau berkata:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَالْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْالنِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
 “Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang meyerupai laki-laki.” (HR. Al-Bukhari No. 5885)
Sholat dibelakang Al-Mukhonats
Berkata Az-Zubaidi, berkata Az-Zuhri : “Kami tidak berpendapat bolehnya sholat dibelakang (menjadi ma’mum) Al-Mukhonats  kecuali dalam perkara darurat yang tidak bisa dihindari” (Bukhori No. 659)
Salam kepada Al-Mukhonats
Berkata Abu Dawud Rahimahullahu : Aku bertanya kepada Imam Ahmad Rahimahullahu : ” Apakah boleh (aku) mengucapkan salam kepada Al-Mukhonats  ??”  beliau menjawab ? : “Aku tidak tahu, As-Salam adalah salah satu nama dari nama-nama Allah Azza wa jalla”
Berkata Ibnu Taimiyah :  “Maka sungguh beliau telah Tawaqquf (tidak memberi keputusan) dalam perkara salam terhadap Al-Mukhonats “ (Al-Mustadrok ala Majmu’ul Fatawa, 3/211)
Menjadikan Al-Mukhonats pemimpin
Berkata Ibnu Taimiyah Rahimahullahu : “Maka yang mengagungkan Al-Mukhonats dari kalangan laki-laki dan menjadikan untuk mereka kepemimpinan dan memegang urusan maka hal tersebut adalah haram.” (Al-Istiqomah, 1/321)
Persaksian Al-Mukhonats
Dan juga dinukil dari pendapat madzhab Al-Hanafiyah yaitu tidak diterimanya persaksian Al-Mukhonats karena termasuk dari orang fasiq  (Al-Bahru Ro’iq, Hafidzuddin An-Nasafi 7/84)
Wallahu A’lam
Sumber Catatan :
1. Majmu Al-fatawa
2. Fathul Bari’
3. Syarh Shohih Muslim
4. dan Kitab-kitab lainnya yang bersumber dari maktabh Syamilah

Obat Hati Untuk Ikhwan/Akhwat Yang Patah Hati ^_^

Obat Hati Untuk Ikhwan/Akhwat Yang Patah Hati ^_^

Bismillahirrahmaanirrahim….

IKhwah fillah rahimakumullah, Apa kabar hati-hati kita pada hari ini? Semoga taman-taman hati kita tetap terjaga, iman kita selalu diteguhkan dan jalan kita tetap istiqomahkan oleh Allah Ta’ala hingga akhir hayat nanti. Amin Allahumma Amin…

Betewe, ada yang lagi sedih? Atau ada yang lagi kesel? La Takhaf Wa La Tahzan, Innallaha ma’ana. Jangan takut jangan bersedih, Allah bersama kita. So, yang lagi sedih ditunda dulu sedihnya, dihapus dulu air matanya. Yang kesel, di tahan dulu amarahnya, istighfar dulu sebanyak-banyaknya, trus baca deh tulisan saya sapa tau rasa sedihnya hilang

Patah hati??? Dalam bahasa jawa sering disebut “Broken Heart”. Biasanya dialami oleh ABG, remaja muda-mudi, ikhwan-akhwat, sampai janda-duda juga loh yang disekeliling kita. Saya rasa ga perlu mendefinisikannya secara bahasa arti patah hati sendiri, pasti wawasan kalian lebih luas dari pada saya tentang hal ini, apalagi kalau diantara kalian ada yang pernah mengalaminya (termasuk saya juga, hehe..) yang jelas biasanya patah hati itu terjadi karena bermacam-macam masalah dan beragam sebab. Bisa jadi karena di putusin someone, trus karena cinta yang ga berbalas (kasian kalau yg ini), ga direstuin ortu, diduain, ditigain, dilimain dan seterusnya hehe… Pada kenyataannya sering kita jumpai dampak negatif dari patah hati itu sendiri yang biasanya dialamin ma cewek khususnya seperti bikin ga nafsu makan (bagus buat diet nurunin berat body, hehe) akhirnya timbul penyakit maag akut sampai terpaksa harus diopname di Rumah Sakit (pengalaman pribadi dengan penyakit yang berbeda, hihi), bikin daya tahan tubuh jadi drop gara-gara mikirin si’dia’ mulu (belum tentu yang dipikirin lagi inget sama kita juga), bikin ga produktif alias males, bikin emosi karena tiap ngingat si ‘dia’ jadi bawaannya pengen marah-marah aja, kadang bikin mata bengkak karena nangis terus-terusan apalagi kalo inget kenangan-kenangan bersama si 'dia' waktu nyolong mangga tetangga (xixixi...) dan masih banyak lagi, perilaku-perilaku aneh lainnya. Kalo udah parah banget patah hatinya ada yang sampai mencoba bunuh diri dengan lompat dari lemari (yang ada mah benjol nih, hihi), ada yang nyoba-nyoba pake narkoba sampai akhirnya ketagihan, ada yang awalnya ga kenal rokok sekarang malah jadi perokok berat, ada yang jadi hobi berganti-ganti pasangan, sampai-sampai ada yang stress kaya orang gila. Mengerikan….

Lalu, pertanyaannya kira-kira ada ga ya obat penawar patah hati yang syar’i??? Jawabannya, ada dunk…. Saya pun telah membuktikannya sendiri, Alhamdulillah ampuh dan ga pernah kumat lagi. Bukan mentang-mentang saya kuliah di jurusan kesehatan trus mengkait-kaitkan patah hati dengan kesehatan. Tapi bener, yang namanya penyakit patah hati itu harus dilawan dengan pertahanan diri kita sendiri. Sama saja kita ibaratkan seperti seseorang ketika telah mengalami sakit flu karena virus flu maka, segera orang tersebut mencari obat dan berusaha memulihkan kesehatannya dengan beristirahat. Lalu ketika sudah sembuh, dia tidak ingin lagi donk penyakit flu itu menyerang tubuhnya lagi, otomatis dia harus meningkatkan system imun di dalam tubuhnya. Betul tidak???? (betul... betul... betul...hihi) Begitu pula dengan patah hati, ketika kita sudah merasakan sakit hati, sedih, kesel, bawaannya ga mood, otomatis ketika suatu hari ada kejadian serupa terulang kembali kita tidak ingin hal itu terjadi pada diri kita bukan??? Pasti kita sudah memasang pertahanan pada diri kita dari hal yang dapat membuat kita merasakan sakit hati untuk kesekian kali lagi. Yang jelas rasanya ga enak, buat yang belum pernah patah hati jangan coba-coba deh. hehe...

Trus cara penyembuhannya, selain terapi relaksasi diri (ceilleee bahasanya) juga kudu diobatin tuh. Namanya ‘Obat Hati’ (Kaya lagunya Opick, hehe). Obat hati untuk penawar hati yang lagi patah hati menurut referensi saya adalah sbb:

1. Kalo kamu lagi patah hati, pasti rasanya sedih banget. Tisue-tisue berhamburan, bantal guling kudu dijemur tiap hari karena tiap malem basah air mata hihihi.... So,dari pada sedih-sedih mendingan dibawa rileks, tarik nafas dalem-dalem trus hembuskan perlahan-lahan sambil tersenyum menyebut asma Allah. InshaAllah bikin hati sedikit plong.. Beneran, saya pun sudah membuktikannya. Ini saya ambil dari buku Spiritual Quantum Smile tapi saya lupa pengarangnya siapa. Selain itu ada cara lain yang lebih utama yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mendekatkan diri kepada-Nya sedekat-dekatnya entah itu dengan cara melaksanakan sholat wajib maupun sunnah, berpuasa, berdzikir meyebut Asma-Nya, tadarus Al-Qur’an, bershalawat, pokoknya segala hal yang dapat membuat kita mengingat Allah dan Rasulullah. Pasti hati menjadi tenang dan beban terasa ringan.

"Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan ni`mat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)”. (QS. An Nahl 81).

Jangan ingat-ingat si ‘dia’ lagi yang udah nyakitin kamu tar pasti jadi sedih lagi. Biarkan dia pergi dalam pengembaraannya, jika memang engkau adalah bidadarinya suatu saat dia pasti akan kembali ke dalam tepian hatimu jua. Tetapi jika engkau bukan bidadarinya maka Allah pasti akan menggantikannya dengan yang lebih baik tanpa kau sangka-sangka. Begitu pula dengan para ikhwan pesannya sama. Tetaplah bertawakal karena skenario Allah itu lebih indah dari yang kalian bayangkan, yang akan kalian sadari sendiri suatu saat nanti...

2. Mengingat kematian (waduh… bahasanya berat nih). Dengan mengingat kematian otomatis kita kembali mengingatkan tujuan utama dari hidup kita. Apa sih yang kita kejar selama ini? Apakah hanya kesenangan dunia sesaat yang pada akhirnya malah menjerumuskan kita ke dalam perbuatan dosa maksiat dan zina? Bagaimana jika seandainya kita meninggal dalam keadaan sedang melakukan maksiat atau sedang berzina? (Na’udzubillahi min zalik) Karena jarak kita dengan kematian itu sangat dekat sekali, hanya berjarak sejengkal dan kita tidak akan pernah tahu kapan giliran kita akan dikunjungi oleh malaikat maut, yang bisa terjadi kapan saja dimana saja (duh.. mukanya jangan tegang gitu donk). Itu sebabnya, kembali kita luruskan niat-niat kita dengan merenungkan kembali tujuan dari hidup kita yang sebenarnya. Mau dibawa kemana kehidupan kita setelah di akhirat? Mau ke syurga atau neraka. Kalau mau di bawa ke syurga sudah-sudah donk melakukan maksiatnya, hentikan perbuatan zinanya mulai dari sekarang, selagi masih ada kesempatan nih... kata orang-orang sebelum 2012 (Nah loh mank 2012 ada apaan coba hehe...) Tapi jangan juga nunggu 2012 baru mau tobatnya. Kalo bisa dari sekarang deh, detik ini, menit ini juga :)

3. Tanamkan rasa syukur dan husnudzon bahwa maksud Allah ini baik. Allah telah menyelamatkan kamu dari perbuatan yang mendekati zina. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalaha suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek (QS. Al Isra 32)”
Mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi jika melakukannya. Berpikirlah positif, alhamdulillah Allah memberikan ujian di awal-awal yang itu tandanya Allah begitu sayang kepada kalian semua. Allah tidak ingin kalian melampaui batas dan terlibat terlalu jauh dalam perbuatan keji ini. Ambil hikmahnya, jangan pernah menyalahkan diri sendiri tetap berusaha bersabar dan bersyukur.

4. Jangan dengerin lagu-lagu yang melow-melow. Biasanya berpengaruh tuh, yang sedih makin sedih, yang tadinya ga sedih jadi ikutan sedih. Tapi jangan juga dengerin musik keras aliran rock metal nyaring-nyaring, kasian telinga kita (tar malah jadi budek hehe…) di tambah lagi hadiah piring terbang dari tetangga melayang kaya UFO kesana kemari hihihi..... Sudah begitu ga dapet apa-apa, ga dapet ketenangan ga dapet pahala juga, sia-sia kan? Yang di dapet malah emosi yang berlebihan. Music rock juga dapat mempengaruhi tingkat emosional kita loh, jadi harap berhati-hati.

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-oranga yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS Al Kahfi 103-104)

Mending dengerin murottal Qur’an sambil mengahapal ayat-ayat dalam Al-Qur’an InshaALLAH hati terasa teduh, pikiran menjadi tenang, beban yang tadinya terasa berat menjadi ringan, sudah begitu dapat menambah hapalan surat dan pahala pula. Subhanallah… Siapa coba yang ga mau???

5. Berkumpul dengan orang-orang sholeh. Kalo lagi patah hati usahakan jangan menyendiri ya. Ntar muncul keingininan lagi lompat dari lemari (hihihi). Carilah temen-temen sholeh lalu ikut berkumpulbersama meraka. Di jamin deh dengan berkumpul bersama orang-orang sholeh kita dapat terbebas dari yang namanya patah hati. Karena kita selalu diajak dalam berbuat kebaikan, contohnya diajak sholat berjama’ah, diajak ngaji bareng, diajak ikut kajian-kajian ilmu dan sebagainya mengarah ke hal-hal positif. Dan biasanya berdampak pula pada kepribadian kita menjadi lebih sholeh dan sholehah. Jadi ingat ada pepatah bertemanlah kamu dengan penjual minyak wangi maka kamu akan mendapat wanginya juga. Kurang lebih seperti itulah.. (saya lupa soalnya hehe)

6. Mencari kesibukan dengan mengikuti kegiatan yang positif seperti mengikuti ekskul-ekskul di sekolah, organisasi-organisasi islam sesuai syariat di kampus, ikut UKM-UKM yang dapat menyalurkan bakat kita, ngajar di TPA, ngajar les private, ikut bakti sosial, bikin kelompok nasheed, mengikuti kajian-kajian ilmu agama dan sebagainya. Pastinya perhatian kita akan teralihkan hingga kita lupa kalau lagi patah hati, ujung-ujungnya rasa sakit hati akibat patah hati akan menghilang dengan sendirinya.

7. Rihlah atau tafakur alam bersama keluarga atau teman-teman (maksudnya teman akhwat dengan teman akhwat, teman ikhwan dengan teman ikhwan, jangan ampe kebalik loh... Bahaya). Dalam bahasa gaulnya artinya bertamasya atau jalan-jalan ke tempat-tempat yang berhubungan langsung dengan alam misalnya kebun binatang, ke penagkaran hewan, hutan lindung, air terjun dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan alam. Sambil menikmati keindahan alam kita juga bisa sambil merenungkan ciptaan Allah yang meliputi alam semesta yang luas berserta isinya. Dengan bertamasya atau jalan-jalan bisa menghilangkan stress, kejenuhan dan kepenatan. Tapi jalan-jalannya jgn dengan lawan jenis kita yg bukan mahram loh… kalo itu lain lagi ceritanya. Ga boleh… Berbuahaya. Entar malah takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti dimakan buaya.... (apalagi buaya darat, hihihi takut....)

8. Berusaha ikhlas dan tawakal. Bahwa segala sesuatu yang Allah berikan baik itu berupa cobaan dan nikmat, memiliki hikmah dan mudharat untuk kita. InshaAllah, jika kita ikhlas dalam menjalani cobaan ini Allah akan menggantikan dia dengan yang lebih baik dan lebih halal tentunya untuk kamu. Bismillahi tawakaltu ‘alallah.

Mungkin obat hatinya cukup itu dulu. Apabila ada yang ingin menambahkan monggo… dipersilakan, saya malah senang jika bisa saling berbagi dalam hal kebaikan. Buat yang lagi patah hati coba deh obat hati di atas siapa tahu salah satu dari delapan poin itu ada yang manjur bin makbul. Sudah… Sudah… Jangan nangis lagi, jangan manyun gitu cemberut lagi. Jadi jelek tuh mukanya. Tetap tebarkan senyum yang paling indah yang pernah kamu miliki dan bersemangat!!! Don't worry, Innallaha ma’ana... :)

Maaf apabila ada kesalahan dalam penyampaian saya dalam tulisan ini. Namanya juga manusia kadang suka khilaf dan hanya Allah Yang Maha Sempurna. Semoga bermanfaat, diambil yang baiknya aja, yang jeleknya harap ditinggalkan. Jazakumullahu Khairan Katsiran.

Bismillahirrahmaanirrahim….

IKhwah fillah rahimakumullah, Apa kabar hati-hati kita pada hari ini? Semoga taman-taman hati kita tetap terjaga, iman kita selalu diteguhkan dan jalan kita tetap istiqomahkan oleh Allah Ta’ala hingga akhir hayat nanti. Amin Allahumma Amin…

Betewe, ada yang lagi sedih? Atau ada yang lagi kesel? La Takhaf Wa La Tahzan, Innallaha ma’ana. Jangan takut jangan bersedih, Allah bersama kita. So, yang lagi sedih ditunda dulu sedihnya, dihapus dulu air matanya. Yang kesel, di tahan dulu amarahnya, istighfar dulu sebanyak-banyaknya, trus baca deh tulisan saya sapa tau rasa sedihnya hilang

Patah hati??? Dalam bahasa jawa sering disebut “Broken Heart”. Biasanya dialami oleh ABG, remaja muda-mudi, ikhwan-akhwat, sampai janda-duda juga loh yang disekeliling kita. Saya rasa ga perlu mendefinisikannya secara bahasa arti patah hati sendiri, pasti wawasan kalian lebih luas dari pada saya tentang hal ini, apalagi kalau diantara kalian ada yang pernah mengalaminya (termasuk saya juga, hehe..) yang jelas biasanya patah hati itu terjadi karena bermacam-macam masalah dan beragam sebab. Bisa jadi karena di putusin someone, trus karena cinta yang ga berbalas (kasian kalau yg ini), ga direstuin ortu, diduain, ditigain, dilimain dan seterusnya hehe… Pada kenyataannya sering kita jumpai dampak negatif dari patah hati itu sendiri yang biasanya dialamin ma cewek khususnya seperti bikin ga nafsu makan (bagus buat diet nurunin berat body, hehe) akhirnya timbul penyakit maag akut sampai terpaksa harus diopname di Rumah Sakit (pengalaman pribadi dengan penyakit yang berbeda, hihi), bikin daya tahan tubuh jadi drop gara-gara mikirin si’dia’ mulu (belum tentu yang dipikirin lagi inget sama kita juga), bikin ga produktif alias males, bikin emosi karena tiap ngingat si ‘dia’ jadi bawaannya pengen marah-marah aja, kadang bikin mata bengkak karena nangis terus-terusan apalagi kalo inget kenangan-kenangan bersama si 'dia' waktu nyolong mangga tetangga (xixixi...) dan masih banyak lagi, perilaku-perilaku aneh lainnya. Kalo udah parah banget patah hatinya ada yang sampai mencoba bunuh diri dengan lompat dari lemari (yang ada mah benjol nih, hihi), ada yang nyoba-nyoba pake narkoba sampai akhirnya ketagihan, ada yang awalnya ga kenal rokok sekarang malah jadi perokok berat, ada yang jadi hobi berganti-ganti pasangan, sampai-sampai ada yang stress kaya orang gila. Mengerikan….

Lalu, pertanyaannya kira-kira ada ga ya obat penawar patah hati yang syar’i??? Jawabannya, ada dunk…. Saya pun telah membuktikannya sendiri, Alhamdulillah ampuh dan ga pernah kumat lagi. Bukan mentang-mentang saya kuliah di jurusan kesehatan trus mengkait-kaitkan patah hati dengan kesehatan. Tapi bener, yang namanya penyakit patah hati itu harus dilawan dengan pertahanan diri kita sendiri. Sama saja kita ibaratkan seperti seseorang ketika telah mengalami sakit flu karena virus flu maka, segera orang tersebut mencari obat dan berusaha memulihkan kesehatannya dengan beristirahat. Lalu ketika sudah sembuh, dia tidak ingin lagi donk penyakit flu itu menyerang tubuhnya lagi, otomatis dia harus meningkatkan system imun di dalam tubuhnya. Betul tidak???? (betul... betul... betul...hihi) Begitu pula dengan patah hati, ketika kita sudah merasakan sakit hati, sedih, kesel, bawaannya ga mood, otomatis ketika suatu hari ada kejadian serupa terulang kembali kita tidak ingin hal itu terjadi pada diri kita bukan??? Pasti kita sudah memasang pertahanan pada diri kita dari hal yang dapat membuat kita merasakan sakit hati untuk kesekian kali lagi. Yang jelas rasanya ga enak, buat yang belum pernah patah hati jangan coba-coba deh. hehe...

Trus cara penyembuhannya, selain terapi relaksasi diri (ceilleee bahasanya) juga kudu diobatin tuh. Namanya ‘Obat Hati’ (Kaya lagunya Opick, hehe). Obat hati untuk penawar hati yang lagi patah hati menurut referensi saya adalah sbb:

1. Kalo kamu lagi patah hati, pasti rasanya sedih banget. Tisue-tisue berhamburan, bantal guling kudu dijemur tiap hari karena tiap malem basah air mata hihihi.... So,dari pada sedih-sedih mendingan dibawa rileks, tarik nafas dalem-dalem trus hembuskan perlahan-lahan sambil tersenyum menyebut asma Allah. InshaAllah bikin hati sedikit plong.. Beneran, saya pun sudah membuktikannya. Ini saya ambil dari buku Spiritual Quantum Smile tapi saya lupa pengarangnya siapa. Selain itu ada cara lain yang lebih utama yang bisa dilakukan yaitu dengan cara mendekatkan diri kepada-Nya sedekat-dekatnya entah itu dengan cara melaksanakan sholat wajib maupun sunnah, berpuasa, berdzikir meyebut Asma-Nya, tadarus Al-Qur’an, bershalawat, pokoknya segala hal yang dapat membuat kita mengingat Allah dan Rasulullah. Pasti hati menjadi tenang dan beban terasa ringan.

"Dan Allah menjadikan bagimu tempat bernaung dari apa yang telah Dia ciptakan, dan Dia jadikan bagimu tempat-tempat tinggal di gunung-gunung, dan Dia jadikan bagimu pakaian yang memeliharamu dari panas dan pakaian (baju besi) yang memelihara kamu dalam peperangan. Demikianlah Allah menyempurnakan ni`mat-Nya atasmu agar kamu berserah diri (kepada-Nya)”. (QS. An Nahl 81).

Jangan ingat-ingat si ‘dia’ lagi yang udah nyakitin kamu tar pasti jadi sedih lagi. Biarkan dia pergi dalam pengembaraannya, jika memang engkau adalah bidadarinya suatu saat dia pasti akan kembali ke dalam tepian hatimu jua. Tetapi jika engkau bukan bidadarinya maka Allah pasti akan menggantikannya dengan yang lebih baik tanpa kau sangka-sangka. Begitu pula dengan para ikhwan pesannya sama. Tetaplah bertawakal karena skenario Allah itu lebih indah dari yang kalian bayangkan, yang akan kalian sadari sendiri suatu saat nanti...

2. Mengingat kematian (waduh… bahasanya berat nih). Dengan mengingat kematian otomatis kita kembali mengingatkan tujuan utama dari hidup kita. Apa sih yang kita kejar selama ini? Apakah hanya kesenangan dunia sesaat yang pada akhirnya malah menjerumuskan kita ke dalam perbuatan dosa maksiat dan zina? Bagaimana jika seandainya kita meninggal dalam keadaan sedang melakukan maksiat atau sedang berzina? (Na’udzubillahi min zalik) Karena jarak kita dengan kematian itu sangat dekat sekali, hanya berjarak sejengkal dan kita tidak akan pernah tahu kapan giliran kita akan dikunjungi oleh malaikat maut, yang bisa terjadi kapan saja dimana saja (duh.. mukanya jangan tegang gitu donk). Itu sebabnya, kembali kita luruskan niat-niat kita dengan merenungkan kembali tujuan dari hidup kita yang sebenarnya. Mau dibawa kemana kehidupan kita setelah di akhirat? Mau ke syurga atau neraka. Kalau mau di bawa ke syurga sudah-sudah donk melakukan maksiatnya, hentikan perbuatan zinanya mulai dari sekarang, selagi masih ada kesempatan nih... kata orang-orang sebelum 2012 (Nah loh mank 2012 ada apaan coba hehe...) Tapi jangan juga nunggu 2012 baru mau tobatnya. Kalo bisa dari sekarang deh, detik ini, menit ini juga :)

3. Tanamkan rasa syukur dan husnudzon bahwa maksud Allah ini baik. Allah telah menyelamatkan kamu dari perbuatan yang mendekati zina. Seperti firman Allah dalam Al-Qur’an
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalaha suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang jelek (QS. Al Isra 32)”
Mendekatinya saja sudah tidak boleh apalagi jika melakukannya. Berpikirlah positif, alhamdulillah Allah memberikan ujian di awal-awal yang itu tandanya Allah begitu sayang kepada kalian semua. Allah tidak ingin kalian melampaui batas dan terlibat terlalu jauh dalam perbuatan keji ini. Ambil hikmahnya, jangan pernah menyalahkan diri sendiri tetap berusaha bersabar dan bersyukur.

4. Jangan dengerin lagu-lagu yang melow-melow. Biasanya berpengaruh tuh, yang sedih makin sedih, yang tadinya ga sedih jadi ikutan sedih. Tapi jangan juga dengerin musik keras aliran rock metal nyaring-nyaring, kasian telinga kita (tar malah jadi budek hehe…) di tambah lagi hadiah piring terbang dari tetangga melayang kaya UFO kesana kemari hihihi..... Sudah begitu ga dapet apa-apa, ga dapet ketenangan ga dapet pahala juga, sia-sia kan? Yang di dapet malah emosi yang berlebihan. Music rock juga dapat mempengaruhi tingkat emosional kita loh, jadi harap berhati-hati.

“Katakanlah: “Apakah akan Kami beritahukan kepadamu tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya?” Yaitu orang-oranga yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka berbuat sebaik-baiknya.” (QS Al Kahfi 103-104)

Mending dengerin murottal Qur’an sambil mengahapal ayat-ayat dalam Al-Qur’an InshaALLAH hati terasa teduh, pikiran menjadi tenang, beban yang tadinya terasa berat menjadi ringan, sudah begitu dapat menambah hapalan surat dan pahala pula. Subhanallah… Siapa coba yang ga mau???

5. Berkumpul dengan orang-orang sholeh. Kalo lagi patah hati usahakan jangan menyendiri ya. Ntar muncul keingininan lagi lompat dari lemari (hihihi). Carilah temen-temen sholeh lalu ikut berkumpulbersama meraka. Di jamin deh dengan berkumpul bersama orang-orang sholeh kita dapat terbebas dari yang namanya patah hati. Karena kita selalu diajak dalam berbuat kebaikan, contohnya diajak sholat berjama’ah, diajak ngaji bareng, diajak ikut kajian-kajian ilmu dan sebagainya mengarah ke hal-hal positif. Dan biasanya berdampak pula pada kepribadian kita menjadi lebih sholeh dan sholehah. Jadi ingat ada pepatah bertemanlah kamu dengan penjual minyak wangi maka kamu akan mendapat wanginya juga. Kurang lebih seperti itulah.. (saya lupa soalnya hehe)

6. Mencari kesibukan dengan mengikuti kegiatan yang positif seperti mengikuti ekskul-ekskul di sekolah, organisasi-organisasi islam sesuai syariat di kampus, ikut UKM-UKM yang dapat menyalurkan bakat kita, ngajar di TPA, ngajar les private, ikut bakti sosial, bikin kelompok nasheed, mengikuti kajian-kajian ilmu agama dan sebagainya. Pastinya perhatian kita akan teralihkan hingga kita lupa kalau lagi patah hati, ujung-ujungnya rasa sakit hati akibat patah hati akan menghilang dengan sendirinya.

7. Rihlah atau tafakur alam bersama keluarga atau teman-teman (maksudnya teman akhwat dengan teman akhwat, teman ikhwan dengan teman ikhwan, jangan ampe kebalik loh... Bahaya). Dalam bahasa gaulnya artinya bertamasya atau jalan-jalan ke tempat-tempat yang berhubungan langsung dengan alam misalnya kebun binatang, ke penagkaran hewan, hutan lindung, air terjun dan tempat-tempat lain yang berkaitan dengan alam. Sambil menikmati keindahan alam kita juga bisa sambil merenungkan ciptaan Allah yang meliputi alam semesta yang luas berserta isinya. Dengan bertamasya atau jalan-jalan bisa menghilangkan stress, kejenuhan dan kepenatan. Tapi jalan-jalannya jgn dengan lawan jenis kita yg bukan mahram loh… kalo itu lain lagi ceritanya. Ga boleh… Berbuahaya. Entar malah takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti dimakan buaya.... (apalagi buaya darat, hihihi takut....)

8. Berusaha ikhlas dan tawakal. Bahwa segala sesuatu yang Allah berikan baik itu berupa cobaan dan nikmat, memiliki hikmah dan mudharat untuk kita. InshaAllah, jika kita ikhlas dalam menjalani cobaan ini Allah akan menggantikan dia dengan yang lebih baik dan lebih halal tentunya untuk kamu. Bismillahi tawakaltu ‘alallah.

Mungkin obat hatinya cukup itu dulu. Apabila ada yang ingin menambahkan monggo… dipersilakan, saya malah senang jika bisa saling berbagi dalam hal kebaikan. Buat yang lagi patah hati coba deh obat hati di atas siapa tahu salah satu dari delapan poin itu ada yang manjur bin makbul. Sudah… Sudah… Jangan nangis lagi, jangan manyun gitu cemberut lagi. Jadi jelek tuh mukanya. Tetap tebarkan senyum yang paling indah yang pernah kamu miliki dan bersemangat!!! Don't worry, Innallaha ma’ana... :)

Maaf apabila ada kesalahan dalam penyampaian saya dalam tulisan ini. Namanya juga manusia kadang suka khilaf dan hanya Allah Yang Maha Sempurna. Semoga bermanfaat, diambil yang baiknya aja, yang jeleknya harap ditinggalkan. Jazakumullahu Khairan Katsiran.

Menikahi Janda,… Mengapa Tidak ?!

Menikahi Janda,… Mengapa Tidak ?!

Meski Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan para pria untuk lebih mengutamakan perawan untuk dinikahi, bukan berarti beliau melarang seorang pria menikahi janda. Bukankah sebagian besar istri beliau juga janda?

Bagi seorang pria, menikahi janda juga bisa dijadikan pilihan. Apalagi jika ia berniat untuk menyantuni seorang wanita yang tidak lagi bersuami dan anak yatim yang kehilangan kasih sayang seorang ayah. Jika dilakukan dengan ikhlas, semua itu insyaallah akan membuahkan pahala yang besar.

Memang harus diakui, gadis perawan tentu memiliki banyak kelebihan dibandingkan seorang janda. Akan tetapi, janda pun punya satu kelebihan dari perawan, yaitu ia lebih berpengalaman ! Ya, karena ia sudah pernah berumah tangga. Dengan begitu, diharapkan dia bisa mengurus rumah tangganya dengan lebih baik.


Jika dulu ia pernah gagal membina keluarga bersama suami pertamanya, maka diharapkan ia bisa belajar dari pengalamannya itu untuk kemudian lebih introspeksi dan memperbaiki diri. Sehingga jika kemudian ia menikah lagi, ia akan berusaha menjaga keutuhan rumah tangganya, agar tidak karam sebagaimana yang pertama.

Pilih yang Shalihah

Jika ingin menikahi janda, seorang lelaki tetap harus memperhatikan rambu-rambu yang telah diberikan Rasululah shalallahu ‘alaihi wassalam untuk memilih calon istri.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
, “Wanita itu dinikahi karena empat hal. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah agamanya, (kalau tidak) engkau akan celaka.”
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Dalam Syarah Muslim, Imam Nawawi menjelaskan bahwa barangsiapa yang memilih karena pertimbangan agama, maka akan mendapatkan kebaikan dan barakah serta terlindung dari berbagai mafsadat. Ini buah dari mulianya akhlak dan kebaikan wanita pilihannya.

Adapun mengenai gambaran akhlaq wanita shalihah, adalah yang selalu menyenangkan hati suaminya bila dipandang, selalu taat pada suaminya, tidak pernah melanggar perintahnya serta tidak berkhianat dalam mengelola harta suaminya. Wanita seperti inilah sebaik-baik perhiasan dunia, yang layak dimiliki oleh lelaki yang shalih.

Untuk Para Janda

Untuk para saudariku yang saat ini sudah menjanda, jangan biarkan hati kalian terus-menerus dalam kesedihan.
Sungguh, meski sudah tidak punya suami, tetapi kalian masih punya Allah l yang Maha Hidup. Tetaplah menjaga kecintaan dan ketaqwaan kepada Allah l,
karena Allah ta’ala berfirman,
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلا تَخَافُوا وَلا تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنْتُمْ تُوعَدُونَ
Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan, ‘Rabb kami ialah Allah’, kemudian mereka bersikap istiqamah, maka akan turun malaikat kepada mereka (dengan mengatakan), ‘Janganlah kamu merasa takut dan janganlah kamu merasa sedih, dan bergembiralah kamu dengan surga yang telah dijanjikan Allah kepadamu.’”(Fushshilat:30)

Berusahalah untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah, dan jagalah akhlak kalian baik di dalam maupun di luar rumah. Sebisa mungkin, kurangilah aktivitas di luar rumah.
Jika terpaksa harus keluar rumah, jangan lupa untuk senantiasa menutup tubuhmu dengan pakaian yang syar’i. Jika mungkin, mintalah salah seorang mahrammu untuk menemanimu.
Ingatlah bahwa keanggunan dan kesendirianmu bisa menjadi fitnah bagi lelaki. Karena itu, berhati-hatilah dan jangan lupa berdoa dalam memulai setiap langkahmu.

Jika kamu merindukan kasih sayang seorang suami sebagaimana dulu pernah engkau miliki, maka berdoalah kepada Allah agar memberikan yang terbaik untukmu. Sungguh Allah telah berjanji untuk mengabulkan doa hamba-Nya, akan tetapi engkau pun harus bersabar. Yang terpenting, jangan pernah berputus asa dari rahmat Allahu ta’ala. Sesungguhnya setelah kesulitan itu ada kemudahan.
Tambahan faedah : ( tambahan faedah ini merupakan tulisan dari Ukht Ummu Rumaisha)

Janda adalah status semata yang sama halnya dengan “menikah”, “tidak menikah”, “duda”, “perjaka”, “perawan” dan kata sandang lainnya yang beredar di masyarakat.
Terkadang dalam hidup seseorang harus berhadapan dengan pilihan yang sulit bila masalah akhirnya menyebabkan pernikahannya kandas. Atau ketika kuasa Tuhan bicara lain dari rencana sepasang manusia, dan membuat yang ditinggalkan harus menjalani hidup sendiri.
Kalau dalam ajaran agama Islam posisi janda ini diletakkan sedemikian rupa yang harus kita hormati, rasanya tidak adil menempatkan mereka dalam kenegatifan. Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam pun beristrikan para janda yang ditinggal suaminya meninggal di medan perang, karena beliau ingin menjaga kehormatan para wanita tersebut dan menjamin masa depan anak-anaknya. Sedangkan dalam mayarakat beberapa dari kita menempatkan seorang janda layaknya obyek tabloid gosip. Rasanya ganjil kalau kita timpang sebelah memberikan cap yang kurang baik pada seorang janda, sedangkan bagi seorang duda, sepertinya hal yang biasa saja.

Ketika kita memutuskan untuk memberikan cap tertentu pada sebuah status, tengoklah kembali siapa diri kita sebenarnya ini.
Kenapa kita tidak bisa melihat seseorang karena dia adalah pribadi yang menarik, welas-asih, baik hati atau periang?
Kenapa kita tidak bisa mengukur seseorang karena kepandaiannya memasak, merangkai bunga, ilmu dan agamanya?
Apa perlu kita mencampur adukkan status seseorang dengan kemampuannya dalam masyarakat dan memberikan nilai rendah hanya karena dia berbeda?
Status, apapun itu, apalagi seorang janda, mestinya membuat kita berpikir keras. Berpikir bagaimana si wanita itu menghidupi keluarganya, kalau dia memiliki anak . Berpikir bagaimana bisa berlaku profesional di kantor, bukannya menyulut gosip-gosip iseng tentang kawan kerja yang seorang janda. Semestinya kita terus belajar dengan berkaca pada orang lain, karena di beberapa hal bisa jadi kita ini lebih beruntung.
Terlepas dari semua itu, semua janda-muda harus memikul beban yang tidak mudah, apalagi bila mereka sudah dikaruniai keturunan. Selain harus menghidupi dirinya sendiri, sang janda muda juga harus bisa berdiri tegar untuk menghidupi anak-anaknya.

Sedangkan untuk urusan asmara, janda-muda suka dihadapkan oleh kendala penolakan dari keluarga laki-laki.

Saya sendiri suka menemukan kisah-kisah di mana para janda-muda harus rela patah hati karena keluarga pihak laki-laki menolak kehadiran mereka.

Dari berbagai alasan yang disampaikan, penolakan keluarga laki-laki atas kehadiran seorang janda-muda sedikit banyak dipengaruhi oleh bagaimana masyarakat melihat sosok janda-muda itu sendiri.

Sosok seorang janda muda mau tidak mau sering dikaitkan dengan persepsi “bekas” atau “second hand“. Akibatnya, janda-muda seperti mengalami penurunan kualitas sebagai calon pasangan hidup. Terlebih lagi bila jandanya disebabkan oleh perceraian.

Saya pribadi menolak pandangan seperti ini. Karena seorang janda muda hanyalah seseorang yang memang punya jalan hidup seperti itu, terlepas dari ditinggal mati ataupun karena bercerai.

Ketika seorang wanita muda menjanda, tidak serta merta dia jadi turun kualitasnya, dan bukan pula berarti dia jadi kurang cocok untuk jadi pasangan hidup dibanding dengan wanita-wanita yang masih lajang.

Memutuskan untuk meminang seorang janda muda memang punya kendalanya sendiri. Selain penolakan, kita juga harus mau berbesar hati menerima anak-anaknya, dan mungkin suatu saat harus berhadapan dengan mantan suami juga. Hal-hal seperti inilah yang mungkin dipandang sebagai excess baggage nya janda-muda.
Bagi seorang laki-laki, kondisi tersebut tentunya akan berdampak pada ketahanan psikologis, fisik dan ketahanan ekonominya.
Namun semua kembali pada pilihan.

Bila sang janda-muda memang bisa memberikan yang selama ini kita cari dan bisa memberikan kedamaian hati, sudah selayaknyalah kita memperjuangkan dirinya untuk dijadikan pasangan yang akan menemani kita sampai hari tua nanti.

bersabarlah dengan kesabaran yang tinggi……wahai ukhti Muslimah yang mengharapkan wajah NYA ta’ala
Ingatlah firman Allah ta’ala , berikut ini :
قُلْ يَا عِبَادِ الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا رَبَّكُمْ لِلَّذِينَ أَحْسَنُوا فِي هَذِهِ الدُّنْيَا حَسَنَةٌ وَأَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةٌ إِنَّمَا يُوَفَّى الصَّابِرُونَ أَجْرَهُمْ بِغَيْرِ حِسَابٍ
.” Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman. bertakwalah kepada Tuhanmu.” Orang-orang yang berbuat baik di dunia ini memperoleh kebaikan. Dan bumi Allah itu adalah luas. Sesungguhnya hanya orang-orang yang bersabarlah Yang dicukupkan pahala mereka tanpa batas. “(QS.AZ ZUMAR :10)
bersabar dan bertaqwalah dengan sebenar benar taqwa, yakinlah Allahu ta’ala akan memberikan yang terbaik wahai ukhti muslimah
وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ حِينَ تَقُومُ
Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri, (QS Ath Thuur : 48)